RDP Komisi II DPRD Samarinda, Pemkot Diminta Cari Solusi Untuk PKL Tepian Mahakam

Foto : Suasana Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II, Pedagang Kaki Lima Tepian Mahakam, dan Perangkat OPD Pemerintah Kota Samarinda.

SAMARINDA – Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Samarinda atas penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Samarinda.

Penertiban tersebut juga sekaligus menyampaikan imbauan agar aktivitas pedagang dihentikan sementara hingga tanggal 02 Oktober mendatang.

Akibatnya sebanyak 27 pedagang kaki lima yang berjualan di tepian mahakam, Jalan Gajah Mada, Samarinda kini mempertanyakan solusi agar mereka tetap bisa berjualan meski di lokasi tang berbeda.

RDP dilaksanakan untuk memanggil pihak-pihak terkait diantaranya IPTM dengan Perangkat OPD Pemerintah Kota Samarinda, Kepala Dinas DLH Nurrahmani, Kepala Dinas Perhubungan Manalu, beserta perwakilan dari Satpol PP.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda Fuad Fakhruddin menjelaskan bahwa pedagang yang berada dalam naungan IPTM telah memenuhi syarat untuk tetap berjualan.

Pasalnya, sejauh ini para pedagang tertib sesuai dengan aturan batas waktu berjualan, yakni hingga Pkl 21.30 malam. Selain itu para pedagang juga patuh menjaga kebersihan usai berjualan.

Sehingga dirinya berharap agar proses diskusi yang melibatkan semua pihak bisa menghasilkan solusi bagi para pedagang, terlebih IPTM merupakan pedagang binaan dari Pemkot Samarinda.

Dia menambahkan bahwa untuk persoalan dil uar lingkup pedagang kaki lima, yakni adanya juru parkir liar yang mengganggu badan jalan, Pemkot sebagai pemegang kewenangan untuk menindak tegas. Bukan justur mengorbankan pedagang sampai harus diminta berhenti berjualan.

“Kami sudah melakukan dengar pendapat terkait penertiban pedagang di sepanjang tepian mahakam. Dari beberapa kronologi sudah disampaikan bahwa pedagang-pedagang ini sebenarnya terorganisir dengan baik melalui sebuah organisasi Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTH),” jelas Fuad usai memimpin jalannya RDP, Senin (03/10/2022).

Dilanjutnya bahwa komunikasi sebelumnya terkait dengan RTH, pedagang sudah melakukan penataan yang bagus, namun memang pada perjalanannya terjadi hal-hal yang sedikit berbeda.

‘Sering kali terjadi di setiap kota, sering kita lihat masalah penataan jukir,” lanjutnya.

Dari hal-hal tersebut, Fuad menilai bahwa kebijakan Pemkot Samarinda menghentikan aktivitas berjualan tidak tepat kepada 27 pedagang di sepanjang tepian mahakam sehingga dirasa perlu untuk ditinjau kembali, serta mencarikan solusi agar mereka tetap bisa berjualan dengan produktif.

“Menyimpulkan dan merekomendasikan ini perlu adanya pembahasan kembali atau pemanggilan menurut informasi mereka tidak diberikan ruang kesempatan melukai komunikasi, tetapi langsung ditndak seperti itu. Mereka ini pedagang binaan dari setiap ada tindakan pemerintah kota agar tidak menimbulkan persoalan baru maka harus di lakukan kominikasi yang bagus,” bebernya.

Politisi Partai Gerindra ini menyampaikan bahwa untuk Ruang Terbuka Hinau, pihaknya menyetujui namun tidak ada pengecualian sehingga sepanjang tepian mahakam dijadikan ruang terbuka hijau.

“Terkait masalah penutupan, masalah RTH kita setuju semua, memang pemerintah kota saat ini melakukan penataan secara menyeluruh, tetapi jangan sampai ini dilakukan hanya titik tertentu,” katanya.

Sementara itu, Ketua IPTM Hans Meiranda menyampaikan bahwa pedagang yang berjualan itu berada di dua segmen yang berbeda dari kantor Gubernur dan Kantor Bank BI di luar dari dua segmen inilah yang menurutnya dikategorikan sebagai pedagang liar.

“Bagian pedagang binaan pemerintah ada pada dua segmen, segmen satu tepatnya berada di depan kantor gubernur sedangkan segmen dua tepatnya berada didepan Bank BI,” urainya.

Hans menegaskan untuk rencana relokasi baru, pedagang merasa keberatan kecuali potensi pengunjung pasti, namun ia berharap agar yang ditindak itu pedang liar dan parkir liar yang meresahkan.

“Terkait adanya rencana pemerintah yang misalnya adanya relokasi atau adanya pemindahan kami pastinya keberatan. Andai dan apabila itu sudah menjadi pilihan mutlak namun memiliki solusi terkait IPTM ditempatkan di wilayah selanjutnya harus juga dikritisi. Bagaimana di tempat selanjutnya ini benar-benar solutif untuk IPTM artinya yang benar-benar berpotensi sebagai wadah jualan yang bisa menhasilkan potensi penghasilan pasti,” tutupnya.(DODY/ADV)

kpukukarads