Rentetan Serangan ke Paslon 1, Tegas Laporkan Pelaku

SAMARINDA – Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Sofyan Hasdam- Rizal Effendi, akhir nya memilih membuat laporan aduan ke pihak kepolisian. Langkah ini di ambil dari rentetan kejadian yang mendiskriminasi pasangan ini. Sebelum nya tim pasangan juga membuat laporan atas pengrusakan algaka yang di lakukan oknum panwas.

Kali ini pihak nya kembali terdiskriminasi dengan prilaku pria pemilik akun Facebook dengan nama Regust Indra. Dari pengakuan tim, pemilik akun tersebut telah melakukan penghinaan dengan menyebarkan Gambar foto bermuatan pencemaran nama baik dan membuat status di akun facebook yang bermuatan ujaran kebencian.

Dari pantauan beritainspirasi.info, begini isi status akun tersebut “baju kayak gini kegunaan cuma Dua, klo gak buat keset yaa buat saringan teh, Klo buat di pake,, sory2 aja lah… gak level… udh tau kita no.2 ,, masih aja ada yg datang bagi… “ isi Status yang di jadikan.

Status itu di terbitkan bersamaan gambar foto kaos kampanye paslon nomor 1 yang di taruh di lantai dan terlihat sedang di injak kedua pasang kaki.

Hal tersebut telah di laporkan ke pihak Polresta Samarinda pada (31/5/18) , melalui komunikasi seluler ketua tim pemenangan Husni Fahruddin membenarkan aduan yang di lakukan oleh kuasa hukum mereka. Menurut nya hal seperti ini mesti di berikan tindakan tegas, serta di jadikan contoh yang tidak pantas ditiru bagi tim nya yang sedang aktif bergerak.

“Betul, kami terpaksa melaporkan hal tersebut, agar hal seperti itu bisa menjadi pelajaran bagi kita semua , agar kemudian hal tersebut tidak terulang lagi kedepannya,” tegas Ayub akrabnya, Kamis (31/5/18).

Fajri salah satu tim kuasa hukum pemenangan paslon 1, juga menyayangkan atas kejadian ini, sekaligus membenarkan laporan. “Iya benar, Surat itu sudah kita layankan ke Polres Samarinda tepat hari ini Kamis tanggal 31 Mei 2018,” sebut Fajriannur.

Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, hal tersebut masuk katagori pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dengan denda hingga 1 miliar rupiah. (Fran)

kpukukarads