Reses Masa Sidang I Anggota DPRD Kaltim Hingga Tanggal 4 November

Beri.id, SAMARINDA – Reses perdana Anggota DPRD Kaltim Periode 2019-2024 tengah berlangsung, berdasarkan agenda kegiatan masa persidangan I Tahun 2019, 55 anggota DPR di Karangpaci akan menyerap aspirasi masyarakat dati tanggal 28 Oktober – 4 November 2029.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan jadwal masa sidang I telah disahkan berdasarkan hasil kerja Badan Musyawarah (Banmus) yang sudah melakukan pembahasan dan penyusunan jadwal agenda kerja anggota dewan hingga akhir Tahun 2019.

Setiap anggota DPRD Kaltim akan melaksanakan reses ke daerah pemilihannya masing masing.

Samsun menyebutkan bahwa reses sangat krusial yang harus dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi masyarakat“ Reses ini penting dan kita kita bisa serap aspirasinya secara langsung di masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya dengan reses juga bisa menggali dan mengetahui apa saja yang menjadi keluhan dan permasalahan di tengah-tengah masyarakat.

“Semua aspirasi itu kita terima, dan akan kita perjuangkan di pemerintah provinsi supaya dilaksanakan sesuai keinginan rakyat,” tuturnya

(Jr/*)