SAMARINDA – Tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh AI (52) di kota tepian, modusnya tak biasa. Dia menempelkan paku ke ban mobil, lalu pelaku bersama rekannya membuntuti target. Pada saat korban melakukan penggantian ban, pelaku membobol pintu menggunakan kunci T.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Gulo Sonitehe saat menggelar press release terkait dengan tindak pidana pencurian modus pecah ban.
Pelaku Al berusia 52 tahun, merupakan residivis, pernah mendekam di penjara dengan kasus pembunuhan pada tahun 1993 yang terjadi di Makassar.
AKP Gulo menceritakan, pelaku melancarkan aksinya di lima TKP yang berbeda, 3 TKP berada diwilayah Samarinda Kota Dan 2 TKP berada wilayah Sungai Pinang. Dari lima tempat tersebut, hasil yang di peroleh pelaku berbeda besaran nominal.
“Dari hasil Di TKP awal pelaku berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 3 Juta, disusul dengan TKP kedua sebesar Rp 15 Juta dan tempat ketiga senilai Rp 100 Juta, disusul TKP selanjutnya bernominal Rp 6,5 Juta, terkahir pendapatan terbesar diraih sekitar Rp 112 Juta,”katanya saat diwawancara awak media, Jumat, (17/12/21).
Disebutkan bahwa pelaku ini terlebih dahulu mengintai mobil yang telah di jadikan target operasi pencurian. Caranya mendekati mobil korban lalu menempelkan paku payung menggunakan kaki.
“Modus para pelaku ini adalah memantau para kendaraan yang melintas kemudian setelah mendapatkan sasaran salah satu pelaku menggunakan sandal yang sudah ada pakunya di bagian jari kemudian mendekat mobil tersebut lalu dengan cara tertentu menempelkan paku payung itu di ban mobil,”bebernya.
Dirinya menambahkan bahwa mobil yang telah ditempelkan paku akan di buntuti. Setelah berhenti mengganti ban mobilnya, pelaku ini membongkar secara paksa pintu mobil menggunakan kunci T lalu mengambil barang-barang yang ada di dalamnya.
Atas perbuatan pelaku akan dikenakan pasal 363 tindakan pidana pencurian dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara.
“Kemudian atas perbuatan para pelaku kita menerapkan pasal 363 KUHP pidana, hukuman maksimal 7 tahun penjara,”pungkasnya. (Dod)