Respon Aspirasi Mahasiswa Soal Trotoar, Siswadi Akan Panggil Instansi Terkait

SAMARINDA – Rabu, 04/03 DPRD Kota Samarinda didatangi sejumlah mahasiswa dengan melakukan aksi protes atas ketidak optimalan badan jalan disekitaran kawasan hotel midtown samarinda.

Aksi inipun lansung direspon baik oleh Ketua DPRD Samarinda H.Siswadi,SH. Ia mengatakan, setelah pelaksanaan reses, pihaknya akan memanggil sejumlah instansi, terkait penertiban bangunan trotoar disekitar Hotel Midtown.

Hal itu ia sampaikan kepada sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Front Aksi Mahasiswa (FAM) saat audiensi diruang rapat utama usai menggelar aksi di depan kantor DPRD kota Samarinda pada, Rabu (04/03/20).

Dalam aksinya FAM Kaltim meminta agar anggota DPRD menggunakan hak tanyanya untuk meng kroscek pembangunan sekitar hotel Midtown yang diduga menggunakan fasilitas umum, trotoar.

“Saat ini DPRD sedang reses, maka setelah reses kami akan memangil pihak terkait, saya sudah dalami dan DPRD sepakat untuk menindaklanjuti tuntutan mahasiswa,”ucap Siswadi.

Sebelum kalian (Mahasiswa) mendatangi DPR kata politisi PDIP ini, pihaknya juga telah melaksanakan sidak terhadap kawasan bisnis perhotelan yang berada di Jalan Hasan Basri, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda itu.

Dijelaskan Siswadi, kala itu saat sidak DPRD, alasan yang mereka mereka terima dari pihak hotel karena untuk peruntukan hal hal tertentu. Namun begitu kata dia bahwa DPRD sejalan dengan aspirasi mahasiswa.

Dengan tegas Siswadi meminta pemerintah mengambil langkah konkret atas persoalan yang disebut-sebut telah merampas hak para pengguna jalan.

“Kalau eksekutif tidak mau (bongkar), maka akan kita panggil aparat. Akan kami kejar sampai semua selesai,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Aksi, Nazar menyebut bahwa FAM Kaltim meminta ketegasan DPRD, untuk menggunakan haknya terkait penggunaan sarana prasarana umum yang digunakan untuk kepentingan bisnis hotel.

“Karena itu sudah jelas gak sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik itu Undang-undang (UU) maupun Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda,” tegasnya.

Adapun peraturan yang dimaksud terdiri dari, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Samarinda.

Selain itu FAM Kaltim juga meminta DPRD Samarinda untuk memanggil pihak-pihak terkait untuk menuntaskan permasalah ini. Baik itu Dishub, Dinas Perizinan, Pengawas Bangunan (Wasbang) Dinas Cipta Karya dan Tata Kota serta Management Hotel Midtown.

Sebelum menyampaikan aspirasinya di DPRD Samarinda, FAM Kaltim diketahui turut menggelar mimbar bebas dihadapan Hotel Midtown.

Setidaknya, ada lima tuntutan yang mereka sampaikan. Pertama, pencabutan izin hotel, kedua, membongkar bangunan yang menggunakan bahu jalan. Lalu, sanksi tegas terhadap hotel yang melakukan pelanggaran serupa. Dilanjutkan dengan penyampaian hasil sidak DPRD Samarinda dan meminta pertanggungjawaban atas kelalaian instansi terkait. (Fran)

kpukukarads