Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda sudah berusaha mengakomodir aspirasi dari warga transmigran yang melakukan aksi tutup jalan di Jalan Gotong Royong, Simpang Pasir, Palaran.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda Anhar menyebut sudah banyak koleganya di Dewan turut mengikuti proses audiensi yang dilakukan oleh warga dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
“Pada prosesnya sudah banyak menindak di Dewan,” kata Anhar.
Pun dengan putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah berstatus selesai, dimana MA memutuskan kemenangan untuk warga.
Oleh karena itu, dirinya tidak sepakat dengan aksi yang dilakukan oleh warga dengan melakukan penutupan jalan.
Aksi blokir jalan yang dilakukan oleh warga menurutnya sudah merugikan banyak pihak.
Secara tegas, dirinya meminta aparat kepolisian untuk bisa menindak aksi warga yang dinilai melawan hukum tersebut.
“Kalau ada pelanggaran hukum harus ditindak, banyak yang terdampak dari aksi ini,” pungkas Anhar.(DODY/ADV)