BERI.ID – Di atas lahan seluas kurang lebih empat hektare yang telah dicatat sebagai aset Pemerintah Kota Samarinda sejak 2024, aktivitas ekonomi masyarakat di Pasar Bengkuring terhenti akibat penutupan sepihak yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Pemerintah Kota Samarinda mengatakan, Pasar Bengkuring adalah sarana umum yang secara administratif telah diserahkan oleh Perumnas (Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional) kepada pemerintah daerah.
Karena itu, penutupan akses pasar dinilai sebagai tindakan yang melampaui kewenangan individu dan berpotensi mengganggu pelayanan publik.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Yusdiansyah, yang juga menyatakan bahwa penutupan dilakukan oleh Hairil Usman.
Kata Yusdiansyah, Hairil mengklaim pasar tersebut berdiri di atas lahan milik keluarganya sebagai ahli waris almarhum Djagung H.
“Penutupan itu dilakukan secara sepihak. Alasannya karena yang bersangkutan mengklaim sebagai pemilik lahan. Ini kami temukan setelah inspeksi lapangan,” tutur Yusdiansyah, di Kantor BPKAD Samarinda, Jumat (9/1/2026).
Yusdiansyah menyebut, setelah menemukan adanya portal penutup pasar, pihaknya segera melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan Pemerintah Kota Samarinda. Respons yang diterima bersifat tegas.
“Arahan pimpinan jelas. Lakukan koordinasi dengan OPD terkait dan Forkopimda untuk menindaklanjuti pembukaan kembali akses pasar,” katanya.
Langkah ini, menurutnya, bukan bentuk perlawanan terhadap klaim kepemilikan, melainkan tindakan negara untuk memastikan fasilitas publik tetap berfungsi.
Ia menegaskan, penertiban sarana umum tidak boleh disandera oleh klaim sepihak, terlebih ketika pasar telah menjadi ruang ekonomi warga dan sumber penghidupan pedagang kecil.
“Terlepas dari klaim kepemilikan, pasar itu digunakan masyarakat. Tugas kami menjaga fungsi publiknya,” tegasnya.
BPKAD Samarinda mengakui Pasar Bengkuring sebagai aset daerah bukan tanpa dasar.
Pengakuan tersebut bersandar pada berita acara penyerahan sarana dan prasarana (sarpras) dari Perumnas kepada Pemerintah Kota Samarinda pada tahun 2024.
Penyerahan itu mencakup berbagai fasilitas kawasan Perumahan Bengkuring, mulai dari jalan lingkungan, tempat ibadah, fasilitas pendidikan, hingga area pasar.
“Yang diserahkan bukan hanya pasar. Seluruh sarana prasarana kawasan diserahkan secara resmi. Dengan dasar itu, kami catat sebagai aset pemerintah kota,” jelas Yusdiansyah.
Total luasan yang diserahkan mencapai sekitar empat hektare, termasuk area Pasar Bengkuring.
Sejak saat itu, BPKAD mencatat dan mengelola kawasan tersebut sebagai bagian dari aset daerah.
“Secara administrasi, ini sah. Kami bekerja berdasarkan dokumen negara,” tambahnya.
Meski demikian, Yusdiansyah menegaskan bahwa BPKAD tidak berada pada posisi menentukan siapa pemilik sah lahan secara hukum.
Sengketa kepemilikan, menurutnya, hanya bisa diputus melalui pengadilan.
“Kalau soal status hukumnya, itu ranah pengadilan. Kami siap jika nanti berproses hukum. Tapi menutup sarana umum bukan mekanisme yang dibenarkan,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa tindakan penutupan sepihak terhadap fasilitas publik berpotensi menciptakan preseden berbahaya, di mana pelayanan publik bisa lumpuh hanya karena klaim individual.
“Kalau setiap klaim diikuti penutupan, lalu bagaimana dengan kepastian pelayanan publik?” ujarnya.
Penutupan akses, meski sementara, dinilai mencederai hak masyarakat atas pelayanan publik dan aktivitas ekonomi yang berkelanjutan.
“Pasar ini hidup karena masyarakat. Bukan ruang privat,” tegas Yusdiansyah.
Di sisi lain, Hairil Usman tetap bersikukuh bahwa lahan Pasar Bengkuring adalah milik keluarganya.
Ia mengklaim penguasaan lahan telah berlangsung sejak sebelum kawasan Bengkuring dikembangkan oleh Perumnas pada era 1990-an.
Keluarganya memiliki SPPAT (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah) sebagai dasar kepemilikan dan belum pernah menerima ganti rugi atas lahan tersebut.
Ia juga menyebut sengketa pernah bergulir hingga Mahkamah Agung.
Hairil mengaku telah menghibahkan sebagian lahan untuk kepentingan umum, seperti masjid dan jalan, namun menolak jika seluruh lahan pasar dianggap otomatis menjadi milik pemerintah.
“Masjid, jalan-jalan itu dihibahkan, saya yang tanda tangan, ada buktinya,” bebernya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan oleh tim redaksi, meskipun Pasar Bengkuring ditutup, aktivitas perdagangan di beberapa lapak masih berjalan seperti biasa, warga pun terpantau beberapa kali singgah untuk membeli kebutuhan dapur. (lis)







