BERI.ID – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda memastikan distribusi kios memasuki tahap keempat, dengan puluhan pedagang baru segera mendapatkan kunci lapak untuk mulai berdagang di pusat perdagangan tersebut.
Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Nurrahmani, menyampaikan bahwa pada tahap ini pemerintah merilis 47 nama pedagang yang dinyatakan memenuhi syarat untuk menempati kios di Pasar Pagi.
Nama-nama tersebut telah diumumkan secara resmi di dekat posko pengaduan kawasan Pasar Pagi, sementara pedagang yang masuk dalam daftar diwajibkan mengambil nomor undian terlebih dahulu sebelum menerima kunci kios.
“Hari ini kami menempelkan daftar nama penerima di Pasar Pagi. Setelah itu mereka mengambil nomor undian di Dinas Perdagangan, kemudian langsung mengambil kunci kios,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (11/3/2026).
Lanjut Yama, sapaan akrabnya, proses distribusi lapak dilakukan secara bertahap karena pemerintah harus memastikan setiap pedagang yang ditempatkan benar-benar memenuhi syarat administrasi dan aktif berdagang.
Proses verifikasi dilakukan melalui pengolahan data, pengecekan lapangan, hingga penelusuran pengaduan yang masuk baik secara daring maupun langsung ke kantor dinas.
“Banyak permohonan yang kami terima. Tidak hanya dari pengajuan baru, tetapi juga dari laporan pengaduan yang masuk ke dinas. Semua itu kami verifikasi kembali sebelum memutuskan siapa yang berhak mendapatkan kios,” katanya.
Ia menegaskan bahwa proses penempatan pedagang tidak dilakukan karena tekanan kelompok tertentu, melainkan bagian dari tahapan administrasi yang memang harus dijalankan hingga seluruh lapak yang tersedia terisi.
“Distribusi ini memang bertahap karena kami harus memastikan datanya benar. Tidak bisa sekaligus karena harus dicek satu per satu,” jelasnya.
Sisa Lapak Masih 115
Diketahui, dari total 2.500 pedagang yang akan menempati lapak dan 1.804 pedagang yang telah menerima pada tahap pertama, Disdag telah secara bertahap terus mengumumkan daftar penerima.
Tahap kedua Disdag merilis 480 nama, sementara tahap ketiga sebelumnya sebanyak 54 nama.
Dengan rilis terbaru 47 nama ini, maka masih terdapat 115 lapak yang berpotensi dibagikan pada tahapan berikutnya.
Hanya saja, jumlah tersebut masih bersifat dinamis karena sebagian pedagang yang sebelumnya dinyatakan berhak justru belum mengambil undian maupun kunci kios yang telah disiapkan.
Disdag bahkan memberikan batas waktu 10 hari kerja bagi pedagang yang telah dipanggil untuk segera mengambil haknya.
Jika hingga batas waktu tersebut tidak diambil, pemerintah akan menganggap pedagang tersebut tidak berminat lagi dan lapaknya akan dialihkan kepada pedagang lain.
“Kalau dalam waktu yang sudah ditentukan tidak diambil, maka dianggap mengundurkan diri dan akan kami berikan kepada pedagang lain yang membutuhkan,” ujar Nurrahmani.
Pemkot Tegaskan Lapak Bukan Aset Pribadi
Ia mengingatkan pedagang bahwa kios di Pasar Pagi merupakan aset milik Pemerintah Kota Samarinda sehingga tidak boleh diperjualbelikan ataupun disewakan kepada pihak lain.
Pemerintah bahkan mengaku telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan praktik penyewaan lapak oleh oknum tertentu.
Disdag saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti sebelum melakukan penertiban.
“Kami sudah menerima beberapa laporan dan video terkait dugaan penyewaan lapak. Ini akan kami tindaklanjuti setelah proses penataan selesai,” tegasnya.
Ia menegaskan lapak di Pasar Pagi diperuntukkan bagi pedagang yang benar-benar menjalankan usaha, bukan untuk dijadikan aset investasi.
“Pasar ini milik pemerintah kota. Jadi tidak boleh ada individu yang menyewakan lapak kepada orang lain,” katanya.
Retribusi Perdana Capai Rp70 Juta Sehari
Di tengah proses penataan pedagang, pemerintah juga mulai menerapkan sistem penarikan retribusi baru di Pasar Pagi yang dilakukan secara non-tunai melalui kerja sama dengan Bank Mandiri.
Pada hari pertama penerapan sistem tersebut, nilai retribusi yang terkumpul dari aktivitas perdagangan di Pasar Pagi tercatat hampir Rp70 juta dalam satu hari, penarikannya bisa sampai Rp70 juta sebab mayoritas pedagang membayar secara bulanan.
Yama menjelaskan penerapan sistem non-tunai dilakukan untuk meningkatkan transparansi sekaligus memudahkan pedagang dalam melakukan pembayaran.
Namun ia menegaskan bahwa retribusi pasar tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Penerimaan tersebut lebih diarahkan untuk mendukung pengelolaan gedung Pasar Pagi yang memiliki biaya operasional cukup besar.
Sebagai informasi, besaran tarif harian ditetapkan Rp4.000 untuk kios dan Rp2.000 bagi pedagang kaki lima.
Selain itu, pedagang juga dikenakan retribusi aset daerah sebesar Rp25.000 per petak setiap bulan.
Penentuan besaran retribusi tersebut menyesuaikan dengan luas petak atau kios yang ditempati pedagang.
“Retribusi ini sebenarnya untuk mendukung operasional pasar. Biaya listrik, perawatan, dan pengelolaan gedung cukup besar,” ujarnya.
Bahkan, pemerintah memperkirakan biaya pemeliharaan Pasar Pagi bisa mencapai lebih dari Rp10 miliar per tahun, sehingga sebagian kebutuhan pengelolaannya masih harus ditopang oleh subsidi pemerintah daerah.
Karena itu, pemerintah berharap para pedagang yang telah mendapatkan kios dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan baik.
“Yang sudah mendapatkan lapak silakan fokus berdagang. Masih banyak pedagang lain yang juga membutuhkan tempat usaha di Pasar Pagi,” pungkasnya. (lis)







