Revisi UU KPK disahkan, Mahasiswa Hukum Unmul Bereaksi

Beri.id, SAMARINDA – Gelombang penolakan terhadap Revisi UU KPK datang dari Mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul). Tergabung dalam Mahasiswa Hukum peduli KPK, siang tadi Selasa (17/09/19) menggelar mimbar akbar dihalaman parkir Fakultas Hukum Unmul. Pukul 11.00-12.00 Wita.

Mereka menyuarakan penolakan terhadap terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diyakini pada beberapa point didalam RUU tersebut akan melemahkan dan melumpuhkan kinerja KPK sebagai lembaga independen.

“Kita bisa lihat pada Pada 1 angka 7 dan pasal 24 ayat 2 dan 3. Pada point itu disinyalir pegawai KPK tidak lagi independen dan status pegawai tetap KPK akan berubah, karena dalam draf mengatur bahwa seluruh pegawai KPK menjadi ASN dengan perjanjian Kerja,” kata Pijai Humas Aksi saat dikonfirmasi.

Sementara itu pada Pasal 1 angka 3, mereka meyakini KPK akan dijadikan lembaga pemerintah atau eksekutif bukan lagi lembaga negara yang independen.Dalam draf mengatur bahwa KPK adalah lembaga Pemerintah Pusat yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“ nah Ketentuan ini bertentangan dengan Putusan MK No. 012-016- 019/PUU-IV/2006 yang menyatakan bahwa KPK adalah lembaga negara yang berhubungan dengan kekuasaan kehakiman,” ungkapnya.

Pijai menyebutkan bahwa masih ada beberapa poin lainya yang mereka anggap akan mengancam dan dapat melucuti lembaga anti rasua itu.

Bersamaan dengan aksi mahasiswa ini, Revisi UU KPK telah disahkan oleh DPR RI menjadi UU. Pengesahan dilakukan siang tadi pada paripurna yang dihadiri 102 anggota DPR RI, pukul 12.18 WIB.

Hal itu pula menjadikan reaksi mahasiswa untuk meluaskan perlawanan, saat ini kata pijai tengah meluaskan komunikasi dengan beberapa Fakuktas lain di Unmul hingga Kampus lain diluar Unmul.

“Agenda selanjutnya tengah berproses, kita akan libatkan keseluruhan mahasiswa, apalagi saat ini UU KPK telah diketuk,” tegasnya.

Mahasiswa menilai, lembaga yang berdiri atas semangat reformasi ini harus dilindungi sebagai warisan dan harapan bangsa dalam memerangi Korupsi Kolusi dan Nipotisme (KKN).

“kami akan mengajak seluruh Unmul khususnya dan mahasiswa  Kaltim pada umumnya untuk bangkit dan merapatkan barisan guna melindungi Warisan dan Harapan Segenap Bangsa Indonesia,” tutupnya.

 

(Fran/*)