Samarinda –Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, terhadap Pemberdayaan Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi acuan pemahaman lebih dalam melihat masalah yang terjadi pada sektor UMKM di Samarinda.
Peraturan Pemerintah tersebut mendapat perhatian dari Anggota Komisi II DPRD kota Samarinda, Abdul Rofik menyampaikan perlu ada sinergitas antara Peraturan Pemerintah terhadap para pelaku UMKM daerah.
Menurutnya, PP No 7/2021 tersebut perlu memberikan perhatian khusus dan juga sebagai acuan untuk dipahamkan terhadap para pelaku UMKM.
Lebih tepatnya, lanjut Rofik, pemahaman terhadap pengelompokan jenis-jenis usaha agar mendapat kemudahan dan perlindungan di setiap kelompok usahnya.
‘’Ya, saya meminta perlu sinergitas peraturan pusat dan daerah terhadap pelaku UMKM untuk memudahkan dan mendapatkan perlindungan usaha,” ujar Abdul Rofik.
Selain itu, Rofik melihat bahwa selama ini masyarakat Samarinda khususnya pelaku UMKM belum terlalu memahami jenis pengelompokan usaha, yang mengakibatkan kurangnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah.
Dengan begitu, ia mendorong untuk para pelaku usaha juga segera membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) agar memudahkan pelaku UMKM mendapat pemahaman lebih terkait jenis usaha mereka.
‘’Berharap para pelaku UMKM perlu mengetahui jenis usaha mereka karena kalau ini tidak pahami akan terjadi miss komunikasi yang berujung merugikan satu sama lain,’’ ungkapnya.
(Boni/adv)