Samarinda– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Samarinda sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi dan Pajak. Hal tersebut mendapat tanggapan dari Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda
Diketahui, saat ini raperda tersebut masih menunggu keputusan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda untuk dilakukan pembahasan.
Ia mengungkapkan bahwa Raperda Retribusi dan Pajak itu sangat penting, sebab Raperda itu berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Samarinda.
“Raperda ini sangat penting, karena berkaitan dengan PAD, dan Sekarang kita tinggal menunggu Peraturan Menteri (Permen). Ini kan keputusan di pemerintahan pusat” ucap Rofik.
Selain itu, kata Rofik, Raperda tersebut juga telah dikoordinasikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Reperda retribusi dan pajak sudah saya sampaikan saat pertemuan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda,” katanya.
Saat rapat tersebut, lanjut dia, membahas soal biaya penerapan sewa aset Pemkot misalnya terkait retribusinya
“Seperti gedung di GOR Segiri dan tempat lainnya. Kira- kira parameter harga sewanya, apakah sesuai Permen atau inisiasi Pemkot, atau kah dibuka ruang untuk menentukan retribusi,” bebernya.
(Dodi/adv)