Romadhoni Ingatkan Pemerintah Wajib Memberikan Bantuan Hukum Gratis Pada Warga Tak Mampu

SAMARINDA – Negara wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang kurang mampu.

Hal ini disampaikan anggota DPRD Kaltim, Romadhoni putra Pratama saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Bantuan Hukum, pada 28 Januari 2024 di jalan Damai RT 28, Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Menurutnya, selama ini akses masyarakat terhadap bantuan hukum gratis kepada masyarakat tak mampu masih sulit. Padahal kata dia, peraturan mulai dari pusat hingga daerah.

Hal ini menjadi atensi politisi PDI Perjuangan itu untuk menyampaikan segala peraturan bantuan hukum yang harus direalisasikan masyarakat.

“Aturannya sudah ada, dalam aturan itu pemerintah berkewajiban memberikan bantuan hukum itu secara cuma-cuma bagi masyarakat tak mampu yang mengalami masalah hukum,” ucapnya.

Lanjut dia bilang menyampaikan berharap agar Perda ini disosialisasikan secara terus menerus sebab menurutnya masyarakat belum terlalu tahu tentang Perda ini.

“Siapa sih yang harus dibantu, supaya apa, caranya itu lah yang mesti kita sampaikan kepada masyarakat,” katanya.

Sebagai implementasi dari Perda ini dia berharap agar Pemprov Kaltim dapat mewujudkan keadilan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.

Anggota DPRD termuda di Karangpaci ini berharap agar Perda ini disosialisasikan secara terus menerus sebab menurutnya masyarakat belum terlalu tahu tentang Perda ini.

Kata dia bukan hanya kewajiban anggota DPRD Kaltim, melalui sosialisasi tersebut juga, masyarakat yang hadir dapat menyampaikan kepada tetangga dan keluarganya agar Perda bantuan hukum dapat diketahui secara luas oleh masyarakat.

“Siapa sih yang harus dibantu, supaya apa, caranya itu lah yang mesti kita sampaikan kepada masyarakat,” katanya.

 

(Fran/DPRD Kaltim)

kpukukarads