SAMARINDA – Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) menjadi agenda rutin DPRD Kaltim, sejumlah peraturan daerah intens disampaikan kepada masyarakat.
Hal ini juga seperti yang dilakukan anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama. Dia mensosialisasikan Perda no. 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
Sosialisasi tersebut berlangsung pada 18 Februari di jalan Jelawat gang 09 RT 01, Kecamatan Samarinda Ilir, kota Samarinda.
Kepada konstituen yang hadir, Politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan hadirnya Perda bantuan hukum ini guna memberikan rasa aman kepada masyarakat yang sedang mendapat masalah hukum namun kesulitan ekonomi sehingga mendapat bantuan hukum secara gratis.
“Masyarakat yang dalam masalah hukum atau sedang berurusan hukum bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis, semua telah diatur dalam Perda tersebut,”ungkapnya.
Sosialisasi tersebut kata dia agar masyarakat dapat memahami poin penting dalam Perda bantuan hukum. Olehnya Ia berharap bantuan hukum ini bisa di sosialisasikan secara menyeluruh kepada lapisan masyarakat agar mengetahui tata cara permintaan bantuan hukum melalui perda nomor 5 tahun 2019 ini.
“Perda Nomor 5 Tahun 2019 mengakomodasi semua kalangan masyarakat untuk bisa mendapatkan bantuan hukum. Di dalamnya diatur bagaimana cara masyarakat meminta bantuan hukum secara gratis mulai dari tingkat penyelidikan hingga putusan untuk perkara litigasi, baik perkara perdata maupun pidana,”tutupnya.
(*)