Samarinda – Upaya pengusutan kasus dugaan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) kembali mewarnai rapat paripurna ke-43 DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Kali ini oleh politisi PDI Perjuangan Romadhony Putra Pratama, Selasa (4/10/2022).
“Karena kenapa, kalau tidak sekarang kita mau menyelamatkan lingkungan terus kapan lagi. Sehingga apa yg menjadi impian kita di dewan ini terwujud dan dapat dirasakan oleh masyarakat Kaltim,” kata Dony, sapaan akrabnya.
Anggota Komisi III ini mengingatkan bahwa perlu kembali dilakukan evaluasi khusus yang berkaitan dengan beberapa dokumen yang diberikan. Hal itu untuk memastikan bahwa aktivitas yang berjalan sudah memiliki izin, serta mematuhi aturan yang diberlakukan.
“Bagaimana menyelamatkan lingkungan, sementara tambang resmi saja belum tentu reklamasinya berjalan sesuai aturan. Apa lagi mereka melaksanakan kegiatan tambang ilegal atau tambang bodong, maen garuk saja,” terangnya.
Selain itu, Legislator termuda di Karang Paci ini juga ingin memeriksa kembali terkait permasalah Bank Kaltimtara yang disebut mengajukan permintaan pendanaan kepada Pemprov Kaltim.
Dony menjelaskan bahwa dalam proses pengajuan, mestinya pemprov langsung mengajukan atau memberikan mandat kepada Komisi II untuk dibahas dan merekomendasikan agar ditindaklanjuti.
“Tetapi proses ini tidak ada sampai hari ini,” tandasnya.
Menurutnya proses tersebut wajib menjadi perhatian dewan untuk mengantisipasi adanya pemberian modal tanpa adanya fungsi dan pengawasan dari DPRD.
“Master plan yang juga tadi disampaikan tidak ada sama sekali, dan pendapatan Bank Kaltimtara ini kira-kira berapa persentasenya dari pemodalan ini juga kita perlu tau,” tegasnya.
Dia juga menyoroti adanya beberapa Perusahaan Daerah (Perusda) yang tidak produktif. Kondisi tersebut, menurutnya hanya membebani kas daerah. Jadi, kata Dony, lebih baik dibubarkan.
Dengan begitu, Anggaran Belanja Daerah (APBD) bisa dialihkan guna memastikan program pemerintah berjalan, dan terwujud untuk masyarakat Kaltim.(BONNY/ADV/DPRD KALTIM)