Balikpapan – Masih banyak masyarakat belum mengetahui Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan bantuan hukum, padahal Perda ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang tidak mampu.
“Masyarakat tidak mampu dalam urusan hukum akan mendapat bantuan hukum secara gratis, dibiayai menggunakan APBD,” kata Romadhony saat sosialisasi Perda tersebut di Perumahan Pondok Asri, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, kota Balikpapan (17/10/2022).
Pria yang akrab disapa Doni ini bilang Perda ini penting digaungkan. Olehnya itu dia terus mensosialisasi Perda tersebut.
Doni menjelaskan, tidak semua warga dalam perkara hukum mampu secara pengetahuan dan finansial untuk membayar pengacara sebagai pendamping. Padahal kebutuhan mereka sudah dijamin dalam Perda.
Perkara hukum yang dibantu dalam Perda tersebut meliputi masalah keperdataan, pidana, dan Tata Usaha Negara, baik melalui proses litigasi maupun non litigasi. Namun cakupan Perda ini khusus wilayah Kaltim.
“Hanya masyarakat dengan data kependudukannya Kaltim yang dibantu, warga dengan identitas kependudukan luar Kaltim, tidak boleh,”bebernya.
Lebih lanjut disebutkan, hanya masyarakat yang tidak mampu yang boleh dibantu. Bukti ketidakmampuannya diketahui RT, Lurah, dan merupakan penduduk asli Kaltim. Kemudian pemberi bantuan hukum adalah organisasi bantuan hukum atau LBH.
Atas hal tersebut politisi PDI Perjuangan ini menghimbau pada warga supaya tidak segan untuk mengajukan bantuan hukum. Karena sudah dijamin melalui Perda.
“Saya imbau masyarakat dapat menjauhi perbuatan-perbuatan yang bisa berindikasi hukum, apalagi persoalan pidana,” pungkasnya.(DODY/ADV/DPRD KALTIM)