SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama menghimbau masyarakat supaya menghindari perbuatan yang berpotensi melanggar hukum. Sebab kata Dia kalau berurusan hukum akan meyita banyak hal termasuk waktu hingga finansial. Apalagi masyarakat dalam kategori tidak mampu.
Hal tersebut dia sampaikan saat menggelar penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Ke-7 Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Bantuan Hukum di Wilayah I Kota Samarinda.
Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Rumbia, Gang 2 C, RT 30, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Sabtu (17/06/2023).
Dalam Perda ini masyarakat kategori tidak mampu akan mendapatkan bantuan hukum secara gratis.
“Ketika masyarakat berurusan hukum maka akan mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Namun begitu saya himbau kepada semua masyarakat agar menghindari perbuatan yang berpotensi melanggar meskipun dibantu secara gratis,”katanya.
Namun begitu kata anggota dewan termudah di Karangpaci ini, Perda ini penting untuk terus disosialisasikan guna memastikan agar segala informasi mengenai bantuan hukum gratis diketahui masyarakat.
Dia menjelaskan, banyak faktor yang melatarbelakangi lahirnya Perda tersebut. Mulai dari faktor ekonomi hingga karena alasan ketidak tahuan masyarakat kemana untuk melaporkan atau berkonsultasi hukum.
“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat pemahaman bahwa ada bantuan hukum dari pemerintah kepada masyarakat miskin saat menghadapi sebuah perkara,”pungkasnya.
Sementara itu, Ketua RT 30, Sabaruddin mengucapkan terimakasih kepada Anggota fraksi PDI Perjuangan itu atas terlaksananya kegiatan penyebarluasan Perda tersebut dilingkungan mereka.
Menurutnya Perda ini sangat penting diketahui oleh masyarakat disini (Masyarakat RT 30), karena dalam penjelasannya tadi bahwa masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis.
Namun begitu dia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, terkhususnya para orang tua untuk tetap mengawasi anaknya agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum.
“Jangan hanya pihak pengurus RT saja yang mengawasi, tetapi peran dari orang tua juga harus wajib mengawasi anaknya yang memasuki usia remaja, sehingga bisa terhindar dari kegiatan yang melanggar hukum,” harap Sabaruddin.
(*)