Romadhony Kembali Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Gratis Pada Masyarakat

Samarinda, beri.id – Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum pada 10 Maret di Jalan Biawan, Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda.

Dalam kesempatan tersebut Pria yang akrab disapa Doni ini membawa dua narasumber, yakni Heri Alfian dan Achmad Sofyan.

Kepada warga, Doni mengatakan bahwa dimata hukum semua berlaku sama tanpa memandang status sosialnya. Tetapi setiap perkara melalui proses yang tidak semua masyarakat mampu secara finansial untuk melaksanakan.

Olehnya itu kata politisi PDI Perjuangan ini DPRD Kaltim menghadirkan Perda Bantuan hukum untuk membantu masyarakat yang tidak mampu.

“Perda ini sebagai bentuk hadirnya pemerintah atas keresahan masyarakat. Dalam perkara hukum kedepannya, dengan adanya Perda ini, masyarakat dapat mengaksesnya dan dibantu secara gratis,”kata Doni.

Lebih lanjut dia menjelaskan, Warga berhak mendapatkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun kata politisi muda di karangpaci ini ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar masyarakat bisa mengakses Perda tersebut. Seperti harus dengan identitas Kaltim, kemudian harus melampirkan surat keterangan miskin.

“Kita berharap agar Perda segera bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, tapi ingat meskipun dibantu secara gratis oleh pemerintah dalam urusan, bukan berarti kita bisa berbuat seenaknya dalam melanggar hukum. Ingat tidak ada enaknya kalau dalam perkara hukum,”pungkasnya.

(Adv/DPRD Kaltim)

 

kpukukarads