SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim, Romadhony Putra Pratama kembali melakukan sosialisasi Perda Bantuan Hukum Nomor 5 tahun 2019 pada, Sabtu 25 Februari 2023 di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Selili Kecamatan Samarinda Ilir.
Dihadapan konstituennya, pria yang akrab disapa Doni ini menjelaskan, Perda ini mengatur tentang kewajiban pemerintah memberikan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat tak mampu yang mengalami masalah hukum.
“Melalui Perda ini warga tak mampu akan mendapat pendampingan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah terdaftar,”katanya.
Menurutnya semua orang tanpa memandang status sosialnya, memiliki hak yang sama didepan hukum. Dengan demikian masyarakat yang tidak mampu tetap bisa mendapat keadilan hukum.
Bukti ketidakmampuannya diketahui RT, Lurah, dan merupakan penduduk asli Kaltim. Kemudian yang pemberi bantuan hukum adalah organisasi bantuan hukum atau LBH.
Sementara itu perkara hukum yang dibantu dalam Perda tersebut meliputi masalah keperdataan, pidana, dan Tata Usaha Negara, baik melalui proses litigasi maupun non litigasi.
“Namun Perda ini hanya berlaku bagi masyarakat dengan kependudukan Kaltim,”paparnya.
Dalam kesempatan tersebut politisi PDI Perjuangan ini juga menghimbau kepada masyarakat. Karena sudah dijamin melalui Perda, masyarakat sebisa mungkin untuk terhindar dari persoalan hukum, terutama kasus-kasus kriminal, karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Saya imbau masyarakat dapat menjauhi perbuatan-perbuatan yang bisa berindikasi hukum, apalagi persoalan pidana,” pungkasnya
(*)