SAMARINDA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Romadhony Putra Pratama kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum pada, Jumat 27 Mei 2022 disalah satu Cafe jalan Mt Haryono, Sungai Kunjang, Samarinda.
Dia menyebutkan, hadirnya Perda ini untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Sebab setiap warga negara berhak mendapat jaminan hukum oleh negara.
“Perda ini untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan didalam hukum,”katanya.
Sejumlah objek perkara bantuan hukum yang diakomodir dalam Perda ini, yakni Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara. Semua bisa diakses masyarakat tanpa biaya.
Namun begitu kata Achmad Sofyan yang hadir sebagai narasumber ada klasifikasi bagi masyarakat.
“Semua persoalan hukum bisa didapatkan secara gratis bagi masyarakat, karena ditanggung atau dijamin oleh Perda ini. Tapi ada klasifikasi, yaitu bagi masyarakat miskin,”bebernya.
Sementara itu Heri Alfian mengatakan bahwa roh dari Perda yang telah menjadi hak inisiatif DPRD Kaltim ada didalam Peraturan Gubernur (Pergub). Olehnya dia berharap lahirnya Pergub sejalan dengan semangat Perda tersebut.
(Fran)