Romadhony Masifkan Sosper Bantuan Hukum Pada Masyarakat

Anggota DPRD Kaltim, Romadhony Putra Pratama saat melaksanakan Sosialisasi Perda (Fran/beri.id)

SAMARINDA– Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama terus melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Masyarakat.

Terbaru politisi muda dari Fraksi PDI Perjuangan ini sosialisasi pada pada, Sabtu (10/06/2022) di Jalan Marsda a saleh, Sidomulyo, Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Menurutnya sosialisasi Perda tersebut penting untuk dilakukan supaya diketahui masyarakat. Karena masih banyak masyarakat belum tahu bagaimana mendapatkan informasi bantuan hukum.

Kalau pun dapat, lanjut Doni, anggaran untuk membantu penyelesaian kasus pun masih terbatas. Perspektif itu kemudian mempengaruhi tindakan, terlebih pada masyarakat tidak mampu.

“Sehinga apabila ada masyarakat memiliki permasalahan hukum, mereka enggan untuk menempuh proses pengadilan dan menerima saja perlakuan tidak adil itu tanpa melakukan apapun,”bebernya.

“Atas alasan itu kemudian hadirnya Perda ini, mengatur soal pemberian bantuan hukum, bagi masyarakat miskin atau tidak mampu harus tau Perda ini, karena mereka bisa mendapat bantuan hukum secara gratis,”lanjutnya lagi.

Ditempat yang sama, Rusdiono yang hadir sebagai narasumber memaparkan, perkara hukum yang dibantu dalam Perda tersebut, cakupannya sangat luas. Meliputi masalah keperdataan, pidana, dan Tata Usaha Negara, baik melalui proses litigasi maupun non litigasi.

Lalu siapa yang memberi bantuan hukum? Rusdiono menyebutkan, masyarakat tidak mampu bisa mengakses bantuan hukum gratis itu melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah ditunjuk dan terakreditasi.

“Masyarakat bisa mengajukan itu ke OBH/LBH dengan menyertakan dokumen tentang perkara, serta surat keterangan miskin dari kelurahan setempat,”paparnya.

Dulu kata Dia, masyarakat mau konsultasi hukum sangat kesulitan, tidak sedikit masyarakat Kaltim bermasalah hukum tetapi dia juga menghadapi masalah ekonomi.

“Makanya saya katakan Perda ini sangat luar biasa. Semoga dengan Perda ini sedikit menjawab masalah yang dihadapi masalah masyarakat, khususnya persoalan hukum,”pungkasnya.

(ADV)