PASER – DPRD punya salah satu kewajiban mensosialisasikan Peraturan daerah (Perda) yang sudah disahkan, kepada masyarakat. Di DPRD Kaltim, hal tersebut bak rutinitas.
Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Sosper kali ini berlangsung di gedung serbaguna, jalan kelengkeng, desa Olung, kecamatan Long Ikis, Paser.
Anggota dewan Daerah Pemilihan (Dapil) kota Samarinda ini menyampaikan bahwa banyak hal penting yang dapat dimanfaatkan dalam Perda ini.
Apalagi bagi masyarakat yang kurang mampu dan memerlukan bantuan hukum.
“Perda ini di peruntukan bagi masyarakat tidak mampu, dan dibantu secara gratis tanpa di pungut biaya,”Kata pria yang akrab di sapa Doni ini, pada 25 September 2021 .
Dia berharap dengan adanya sosialisasi seperti ini, masyarakat dapat memahami. Menurut dia banyak hal yang krusial untuk dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat secara luas terkait bantuan hukum.
Tidak lain, agar masyarakat tahu langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan.
Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa terdapat tiga objek perkara bantuan hukum dalam Perda bantuan hukum ini. Yakni Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara.
Meskipun negara hadir memberikan bantuan secara gratis, Doni berharap masyarakat tidak dengan sengaja melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
“Harapannya jangan sampai masyarakat kemudian melakukan pelanggaran-pelanggaran atas hukum. Tetap patuh dan taat atas hukum,”bebernya.
Untuk diketahui, hingga Perda ini terus di Sosialisasikan, Gubernur Kaltim belum menerbitkan aturan sebagai petunjuk teknis untuk pelaksanaan bagi masyarakat.
“Makanya kita berharap, pak Gubernur segera menerbitkan Pergub maupun petunjuk teknis terkait Perda ini, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari Perda ini,” tutup Doni. (Fran)