RTH di Samarinda Baru 8 Persen, Novan Minta Pemkot Lakukan Penghijauan

Foto: Novan Syahronny Pasie Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda

Samarinda – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa wilayah kota wajib memiliki Ruang Terbuka Hijau sebesar paling sedikit 30 persen dari luas wilayah daerah tersebut.

Di mana RTH Publik harus memenuhi syarat 20 persen penggunaan lahan kota dan RTH Privat harus mencapai 10 persen.

Meski demikian rupanya, dari data yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, luasan RTH di Kota Tepian belum memenuhi angka 30 persen.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Nova Syahronny Pasie. Dia meminta Pemkot untuk melakukan penghijauan kembali, karena RTH selama ini hanya sekitar 8 persen.

Sementara, kata Novan, melihat dari UU syaratnya harus memenuhi 20 persen penggunaan lahan Kota dan RTH privat harus mencapai 10 Persen.

“Melihat dari aturan ini, mengatur selayaknya kota harus memiliki RTH publik sebesar 20 persen, berharap Pemkot harus memenuhi itu sebagaimana yang diamanatkan oleh UU,” ucap Novan.

Sehingga dengan terpenuhinya syarat RTH, dia menilai hal ini juga dapat membuat kota menjadi rindang dan nyaman.

“Apabila RTH bisa dipenuhi secara maksimal, Kota Tepian juga berpeluang mendapatkan gelar Adipura,” jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa diketahui RTH Publik di Samarinda hanya sekitar 8 persen. Ini berbanding terbalik dengan RTH Privat yang jauh melampaui batas minimal dengan mencapai 41 persen.

“Jadi dengan melihat RTH diatas yang masih minim. Kami mendorong pemerintah agar bisa melakukan penghijauan, sehingga pemenuhan RTH bisa berjalan maksimal,” bebernya.

(Boni/adv)