BERI.ID – Koalisi Pers Kalimantan Timur mengecam keras aksi intimidasi, represif, serta perampasan data terhadap wartawan saat meliput aksi unjuk rasa 214 di Kantor Gubernur Kaltim. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk nyata pembungkaman kerja jurnalistik dan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Insiden ini menimpa empat jurnalis di dua lokasi berbeda. Di dalam lingkungan Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi fisik, ponsel dirampas, dan data hasil liputan dihapus secara paksa. Tindakan ini tidak hanya merampas hasil karya jurnalistik, tetapi juga menebar rasa takut bagi jurnalis lain yang sedang menjalankan tugas negara.
Di lokasi terpisah, tiga wartawan—Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id)—dihalangi secara kasar saat meliput situasi di luar Kantor Gubernur yang merupakan ruang publik. Penghalangan ini membuktikan adanya upaya sistematis untuk membatasi akses informasi publik.
Ketua PWI Kaltim, Rahman, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Ia menyebut pelaku intimidasi sebagai pihak yang anti-demokrasi. “Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang berhak tahu fakta di lapangan. Ini tindakan para pengecut,” tegas Rahman.
Senada, Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, mempertanyakan motif di balik tindakan tersebut. “Bila bersih, mengapa harus risih? Kerja jurnalistik adalah bagian dari kepentingan publik. Perampasan alat kerja dan penghapusan data adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” tegasnya.
Yuda menambahkan, perlindungan terhadap wartawan memiliki landasan hukum yang kuat melalui Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers. “SPPW dengan jelas menyatakan jurnalis wajib dilindungi dari ancaman, kekerasan, maupun tekanan apa pun saat bertugas,” imbuhnya.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menegaskan bahwa tindakan ini bukan pelanggaran ringan dan berpotensi pidana. “Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas menyatakan siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” ujarnya.
Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, turut mengecam aksi tersebut sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan pers. “Melarang, mengusir, merampas alat kerja, hingga menghapus data adalah pelanggaran hukum. Ini preseden buruk bagi demokrasi di Kaltim yang harus segera dihentikan,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan empat tuntutan tegas:
- Mendesak Gubernur Kalimantan Timur untuk menjamin perlindungan dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas di seluruh wilayah, termasuk di lingkungan kantor pemerintahan.
- Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku intimidasi, perampasan alat kerja, dan penghapusan data wartawan.
- Menuntut penghentian segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, termasuk pelarangan meliput di ruang publik yang seharusnya terbuka.
- Memastikan pemulihan hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data dan jaminan tidak terulangnya kejadian serupa sesuai prinsip perlindungan kerja pers dalam UU Pers.
Koalisi Pers Kalimantan Timur menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu oleh siapa pun. Ruang publik harus tetap terbuka bagi kerja jurnalistik, tanpa tekanan, tanpa intimidasi, dan tanpa rasa takut. (Red)

