SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yakub mengatakan, Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022 tak ada perubahan dari sebelumnya.
Namun untuk sistem pendaftaran PPDB. Apalgi masih situasi Covid-19. Maka tetap menggunakan sistem online. Tetapi dilakukan dua pola.
Hal itu dilakukan untuk mengurai beberapa permasalahan seperti kejadian pada PPDB sebelumnya.
“Jadi ada dua pola. Orang tua yang familiar dengan sistem online, dia bisa langsung akses, tapi bagi orang tua yang punya keterbatasan sistem online, diakomodir dengan drive thru atau bisa di sekolah asal, dibimbing,” pungkas legislator dari Fraksi PPP tersebut.
Selain itu kata Rusman, Blanspot zonasi juga perlu diantisipasi. Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat dengan dinas pendidikan Kaltim Rabu (03/03). Disebutkan ada dua kecamatan Blanspot zonasi.
Hal itu dianggap menyulitkan orang tua siswa menyekolahkan anaknya jika menggunakan sistem zonasi.
“Maka langkah antisipasinya itu sudah disiapkan. Semua satuan pendidikan yang interlend dengan dua kecamatan itu tetapi dia tidak masuk zonasinya, maka dia diberi ruang. Supaya bisa mengakomodir,” beber Rusman. (Adv/Fran)