SAMARINDA – Rutan Kelas IIA Samarinda beserta 4 Upt Pemasyarakatan lainnya di Kota Samarinda, tanda tangani perencanaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan dilakukan sekaligus deklarasi janji kinerja 2021, di Lapas kelas IIA Narkotika Samarinda, Kamis (18/02).
Kegiatan tersebut juga turut dihadiri kepala divisi Administrasi Kemenkumham Kalimantan Timur, serta kepala kejaksaan negeri Samarinda, Ketua pengadilan negeri Samarinda, serta kepolisian Kota Samarinda. Kadiv Administrasi Kemenkumham Kaltim Hajrianor menjelaskan kepada jajarannya agar pembangunan zona integritas ini tidak hanya berlaku seremonial.
“Saya minta kepada seluruh kepala upt agar pencanangan ZI ini tidak hanya menjadi seremonial saja, namun diharapkan UPT pemasayarakatan di Kalimantan Timur bisa lolos memenuhi kualifikasi WBK/WBBM,” Ucap Hajrianor.
Dalam apel deklarasi ini, Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda, Alanta Imanuel Ketaren memimpin langsung jajarannya dalam penandatanganan zona integritas yang diantaranya kepala subsie pengelolaan, kepala subsie pelayanan, kepala subie bimgiat, dan kepala KPR.
Ditemui usai apel, Alanta Imanuel Ketaren menjelaskan bahwa pembangaunan Zona Integritas didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pembangunan zona ini antara lain meliputi 6 area perubahan bidang manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
“Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan kemenkumham merupakan program Reformasi Birokrasi. Program ini jadi salah satu langkah awal mendukung program Pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Alanta.
Lanjuta Alanta, Tentunya penataan sistem yang baik, efektif dan efisien, hingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional dalam mewujudkan good governance dan clean government menuju aparatur yang bersih dan bebas dari KKN, serta meningkatnya pelayanan prima, dan akuntabilitas kinerja.” Ujarnya. (Red)