Saat UU Cipta Kerja Tuai Kecaman, Ini Kata Anggota DPRD Kaltim

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin

SAMARINDA– DPR RI telah mensahkan UU Omnibuslaw UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Sebelum ditetapkan, UU tersebut sudah ditentang banyak pihak. Riak-riak dari sejumlah kalangan tambah bermunculan setelah UU tersebut disahkan.

Penolakan berupa demontrasi terjadi hampir diseluruh wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Kaltim. Mereka menlai UU tersebut tidak berpihak pada rakyat apalagi para kaum buruh.

Atas UU tersebut, ribuan ahsiswa dari berbagai Universitas dibenua etam berulang kali memadati gedung dewan di Karangpaci itu. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin, mengatakan sepanjang untuk kesejahteraan rakyat, maka pihaknya akan mendukung.

“Sepanjang kepentingannya mengakomodir kesejahteraan, kita dukung. Kalau merugikan masyarakat, tidak mungkin kita pro, karena kami perpanjangan tangan rakyat,” kata Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin saat dikonfimasi, Rabu (07/10/20).

Walaupun UU Omnibuslaw merupakan wewenang pemerintah pusat namun menimbulkan gejolak daerah, maka dari DPRD harus bersama-sama mendorongnya.

“Kalau itu tidak mengarah pada kepentingan masyarakat maka kita tidak mendukung,” ucapnya.

Kendati masyarakat melakukan protes dengan mengajukan tuntutan kepada DPRD, maka karena merupakan perpanjangan tangan masyarakat apa saja keinginannya pun nanti harus didukung.

Kini Cipta Kerja sudah disahkan menjadi UU, sehingga menurut Jahidin masih ada peluang dari masyarakat, dengan melakukan uji materil di Mahkamah Konstitusi, ataupun diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dari Presiden.

Sehingga masyarakat tidak boleh putus asa, harus terus berjuang untuk memperjuangkan kebutuhan hidup.

“Semoga karena ini disuarakan secara nasional, Presiden mendengar dan bisa mengambil suatu kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Jangan semata-mata untuk kepentingan pengusaha,” tutupnya.

(Fran)