Beri.Id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi mengumumkan dan menetapkan Joko Widodo (red : Jokowi) dan Ma’ruf Amin sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2019 untuk masa jabatan 2019-2024.
Penetapan itu disampaikan dalam rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih presiden dan wakil presiden yang digelar di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 30 Juni 2019.
“Dengan ini, menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 nomor urut 01 Sdr. Ir. H. Joko Widodo dan Sdr. Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional, sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2019-2024,” ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam rapat pleno terbuka.
Rapat pleno ini dihadiri paslon 01 Jokowi dan Ma’ruf Amin beserta jajaran Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf serta sejumlah menteri kabinet Jokowi.
Sebelumnya, KPU telah mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019. Pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin unggul 55,5% atau 85.607.362 suara, sedangkan paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 44,5% atau 68.650.239 suara.
Namun hasil tersebut digugat oleh paslon 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno melalui sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah diproses di persidangan, MK memutuskan menolak permohonan pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, terkait gugatan sengketa hasil Pilpres 2019. Selanjutnya, KPU menetapkan Jokowi-Ma’ruf sebagai pemenang pemilu 2019. (Esc)