BONTANG – Malam mencekam pasca terjadinya insiden perkelahian diantara dua orang pemuda. Yang mengakibatkan satu nyawa melayang.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Pipe Line, Citra RT 15 Dusun Pantai Indah Desa Tanjung Limau, Muara Badak, Kutai Kartanegara, Senin (15/2) jam 13.00 Wita.
Polsek Muara Badak telah mengamankan tersangka yang berinisal AR (34), yang diduga dengan sengaja menghabisi nyawa korban berinisial D pemuda asal Sulawesi.
AR diamankan tak jauh dari lokasi kejadian. Bersamaan dengan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bilah pisau milik tersangka dan korban.
Awalnya, sesaat sebelum kejadian, D sedang mengobrol dengan kawannya Apri yang dijadikan saksi. Setelah itu, pelaku kemudian terlibat cekcok dengan pelaku AR. Kemudian tiba-tiba AR langsung mengeluarkan sebilah pisau jenis badik.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran. D kemudian langsung mengambil badik miliknya juga. Perkelahian pun tidak terhindarkan. Sampai akhirnya D alami kritis.
Melalui keterangan saksi, saat perkelahian terjadi korban sempat menusukkan sebilah badik kearah tersangka namun berhasil ditangkis dan mengakibatkan luka pada pergelangan tangan tersangka.
“Saat terjadi kejar-kejaran tersangka juga mengeluarkan sebilah badik dari balik bajunya, hingga keduanya terjatuh serta terjadi pergumulan dan penusukan berulang-ulang oleh tersangka kearah tubuh korban,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifah Martunas Siringoringo, melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi, Selasa (16/2).
Akibat kejadian itu, D mengalami banyak luka tusuk di sekujur tubuhnya. Ada enam luka tusuk yang didapat, setelah sebelumnya D dilarikan ke Puskesmas Muara Badak untuk di selamatkan.
Namun, nasib nahas dialami D. Nyawa tak tertolong meski sempat mendapatkan perawatan.
“Korban sempat ditolong warga dibawa ke Puskesmas Kec. Marangkayu namun nyawanya tidak dapat tertolong dan oleh tim medis dinyatakan telah meninggal dunia,” ungkapnya.
Saat ini korban sudah dipulangkan ke keluarga untuk dilakukan pemakaman. Sementara pelaku telah diobati, dan ditahan di Polsek Muara Badak.
Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal.
“Diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (Esc)