SAMARINDA – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di kota Samarinda kini diperbolehkan dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan syarat tertentu.
Hal tersebut menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Meskipun di perpanjang, ibukota Kaltim ini tidak lagi masuk kategori PPKM level 4. Sejak 7 September 2021 telah turun ke level 3.
Menyusul hal tersebut, Wali Kota Andi Harun telah menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 8 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3 di Kota Samarinda. Aturan itu ditandatangani pada Selasa (7/9).
Dalam instruksi tersebut, orang nomor satu di Kota Tepian itu memperkenankan institusi pendidikan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan syarat tertentu.
“Satuan pendidikan yang melaksanakan PTM dilaksanakan dengan kapasitas 50 %,”demikian tertuang dalam instruksi tersebut.
Sementara untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 % sampai dengan 100 % dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Kemudian untuk PAUD diperbolehkan maksimal 50 %.
Andi Harun menerangkan, langkah kebijakan ini diambil karena Pemkot Samarinda berpedoman pada SKB 4 Menteri Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Selain itu, pendidik dan tenaga pendidik dipastikan telah menerima vaksinasi atau dinyatakan negatif Covid-19 melalui tes PCR.
Atau siswa tersebut harus dinyatakan sehat oleh institusi kesehatan guna mengikuti PTM berdasarkan standar protokol Covid-19.
“Peserta didik juga wajib mendapat persetujuan atau izin dari orang tua untuk kegiatan PTM,”tuturnya. (Fran)