Hukum  

Sambangi Kejati Kaltim, FOPPADIS Minta Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana Hiba NPC Ditahan

Beri.id, SAMARINDA – Forum Peduli Penyandang dan atlet disabilitas Indonesia (FOPPADIS) Kalimantan Timur, Menyambangi kantor  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Samarinda Sebrang pada, Rabu (17/07/19).

Kedatangan mereka menanyakan kelanjutan proses hukum dugaan korupsi penyelewengan dana hibah Pemprov Kaltim ke National Paralympic Commite (NPCI) tahun 2012.

dprdsmd ads

Dana Hibah senilai Rp 18 miliar ini mulai bergulir kemeja hijau sejak 2014 lalu. Disebutkan bahwa sejak 2015 sudah ada beberapa tersangka, hingga kini belum ada yang ditahan.

“Kami kesini menuntut agar kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan, karna sdh ditetapkan 8 tersangka tapi belum ada yang diamankan,” tutur Ikhsan Setiawan, Sekretaris FOPPADIS.

Sebelumnya perkara ini ditunda proses lidiknya karena berbenturan dengan Pemilu serentak 2019, dan dijanjikan akan dilanjutkan pada bulan Juni pelimpahan ke Pengadilan, namun hingga kini belum juga dilimpahkan.

“Itulah kenapa kami kesini memastikan itu, kami meminta agar penegak hukum menangkap para tersangka,” jelas Ikhsan.

Dugaan korupsi pada persiapan dan pelaksanaan Pekan Paralympic Nasional (Pepernas) di Pekanbaru, di Provinsi Riau ini disebut sangat merugikan pihaknya.

“Banyak yang dirugikan, termasuk dijanjikan alat olahraga tapi gak sesuai, termasuk tidak ada dana pembinaan untuk atlet,”jelasnya 

Maksud dari pihaknya melaporkan itu agar kedepan ada efek jera bagi para pengurus Olahraga Penyandang Disabilitas Indonesia, Kalimantan Timur.

Disebutnya bahwa selama ini pihaknya tidak ada pembinaan atlet, “nanti pas dekat event baru kita latihannya instan, kalau ada event nasional mereka biasanya menyewa atlet dari luar, seperti itu kan dijadikan bisnis,” bebernya

Kedatangan mereka di Kejaksaan diterima langsung oleh Pelaksana tugas Humas Kejaksaan,Arifin Arsyad.

Arikin menyampaikan apresiasi agar kasus tetap dikawal oleh penyandang disabilitas maupun lembaga.

“Jangn kwatir ini pasti akan Kita limpahkan ke pengadilan, sambil dikawal aja,” tuturnya. (Red)