Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur Muhammad Udin minta Pemprov Kaltim segera keluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur terkait aktivitas galian C.
“Ya, karena Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2022 sudah keluar, maka Pergub pun harus segera dikeluarkan untuk sistem mekanismenya,” ucap Udin beberapa waktu lalu.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menyebut bahwa Pergub tersebut sangat bahwa berguna bagi masyarakat Kaltim.
Selain Itu menjadi bagian dari persiapan sambut Ibu Kota Negara (IKN) baru. Serta tak kalah penting, sebagi bentuk antisipasi ancaman maraknya tambang galian C Ilegal.
“kalau saya melihat support material 20 persen daerah,” ucapnya.
Udin berharap agar aturan terkait galian C bisa segera disiapkan. Jika tidak, maka Kaltim akan mengalami sendiri kerugiannya.
“Harus kita siapkan dan bagaimana nanti kalau seandainya kita belum siap, yakin pasti bahan bakunya support dari luar contohnya batu,” terangnya.
“Karena kita punya hasil sumber daya alam sendiri, tanah maupun batu yang sudah mempunyai izin pasti kita bisa berkompetensi,” tandasnya.
Dia menyebutkan sejauh ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) belum mendapat anjuran dari Gubernur. Sehingga sampai sekarang mereka menunggu Pergub tersebut.
Melihat sistem DPMPTSP yang ada di provinsi datanya konek sampai ke pusat, tetapi tidak bisa dijalankan karena aturannya belum ada.
Udin mengingatkan bahwa saat ini sudah banyak yang ingin melaksanakan aktivitas galian C namun belum bisa karena terkendala aturan.
“Jangan sampai tambang ilegal terus berkembang dan menjadi dampak buruk terhadap lingkungan masyarakat Kaltim,” tutup udin.(BONNY/ADV/DPRD KALTIM)