Sambut Pemilu 2024, Kamaruddin Sarankan Hindari Praktik Politik Uang dan Kampanye Hitam

Anggota DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin

Samarinda, Beri.id – Anggota DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin menyarankan kepada partai politik untuk hindari partai politik dan kampanye hitam.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan bisa memperburuk situasi persaingan dalam Pemilu 2024.

“Tindakan semacam itu tidak hanya merugikan kandidat lain, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik pada integritas pemilihan,” jelasnya, (12/2/2024).

Ia menyebutkan bahwa berdasarkan regulasi telah disiapkan untuk menindak pelanggaran ini, dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang melarang praktik hasutan dan ujaran kebencian dalam kampanye.

“Dalam Pasal 280 ayat 1 huruf C yang mengatur sanksi pidana penjara dan denda bagi pelaku,” lanjutnya.

Sehingga dari itu, dirinya mengharapkan kepada para calon legislatif maupun pihak lainnya memanfaatkan masa kampanye untuk kegiatan sosialisasi positif, membangun citra yang baik, dan mendapatkan dukungan suara secara adil.

“Sebab, politik uang dan kampanye hitam, bisa dikenai sanksi hukum,” pungkasnya.

(ADV/DPRD Samarinda)