SAMARINDA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Timur memberikan apresiasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Timur dalam rapat paripurna ke-42 masa persidangan ke-III DPRD Kaltim, Selasa (4/10/2022).
Dalam pandangan umum fraksi PKS yang dibacakan Ali Hamdani, PKS menyampaikan beberapa poin terkait tiga Rancangan Peraturam Daerah (Raperda) Kaltim ini.
Seperti Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
“Kami memahami tujuan peraturan daerah ini merupakan kebijakan strategis dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam membuat produk hukum daerah yang menjadi dasar untuk mengoptimalisasikan tugas pemerintah” ucapnya.
Ditambahkannya bahwa esensi perubahan Raperda yang dimaksud untuk menyusun efektifitas dan profesionalisme dalam kerja prangkat daerah, serta pelayanan rumah sakit daerah dalam melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2019.
Selanjutnya, Ali menjelaskan pencabutan Perda Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, serta pencabutan Perda Nomor 14 tahun 2012 tentang tentang Pengelolaan Air Tanah.
“Berpandangan bahwa pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi pasca tambang maka diaturnya pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara. Mulai dari perijinan, pembinaan, monitoring sampai dengan pengawasan kewenanganya, dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui UU no 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara,” bebernya.
Oleh karna itu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, kata Ali, Peraturan Nomor 8 tahun 2013 disusun dengan mengacu pada UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
“Sehingga tidak relevan lagi berlakukannya,” tandasnya.
Fraksi PKS memberikan catatan walaupun penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang di bawah kewenangan pusat, namun pemerintah Kaltim tidak boleh kehilangan kedalautannya dalam menjaga lingkungan, serta kelestarian alam benua etam.
“Karna sesuai dengan misi ke 4 Pemerintah saat ini, yaitu berdaulat dalam pengelolaan Sumber daya alam yang berkelanjutan,” tutup Ali.(BONNY/Adv/DPRD Kaltim)