Samri Hadiri Agenda Konsultasi Publik II Bersama DLH Samarinda

Samri Shaputra, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda.

Samarinda – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra menghadiri agenda konsultasi publik II bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda di Ruang Mangkupalas Kantor Balai Kota Samarinda, Selasa (29/11/2022).

Adapun yang dibahas yakni terkait penyusunan kegiatan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda.

Samri mengungkapkan bahwa dalam agenda tersebut membahas lebih detail tentang dampak lingkungan dalam penetapan zona- zona Rencana ruang tata wilayah (RTRW).

“Ya, dari DPRD tadi, meminta dalam penetapan zona RTRW perlu melakukan ditinjau ulang, sebab ada beberapa wilayah yang berpotensi bencana seperti banjir dan longsor,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, juga pihaknya telah mengusulkan agar dalam pembahasan KLHS tersebut tetap memperhatikan kaidah-kaidah lingkungan hidup.

“Kami tadi merekomendasikan supaya dalam penyusunan ini kita tetap memperhatikan kaidah lingkungan. Misalnya daerah ini berpotensi menimbulkan bencana seperti longsor, banjir,” jelasnya.

Jangan sampai, lanjut Samri, daerah pusat perdagangan barang dan Jasa, ditetapkan di daerah yang rawan bencana.

Oleh sebab itu, kata dia, langkah ini dilakukan guna menghindari persoalan di kemudian hari, seperti salah satunya di kawasan Teluk Bajau, Kecamatan Samarinda Seberang.

“Ini kami minta pihak DLH untuk memperhatikan kembali dalam penetapan zona zona RTRW, Seperti di Teluk Bajau, menurut lembaga penanggulangan bencana itu daerah patahan, daerah rawan bencana,” pungkasnya.(BONNY/ADV)