Samarinda, Beri.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun meminta kepada Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan untuk melaksanakan reklamasi pasca tambang.
Samsun menyebutkan reklamasi pasca tambang ersebut, merupakan kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan.
“Lahan bekas tambang dapat kembali digunakan sebagai lahan pertanian masyarakat, namun memerlukan upaya yang keras dalam pengelolaannya,” ucap Samsun belum lama ini.
Dirinya mengungkapkan bahwa, pemanfaatan pasca tambang harus melakukan pengembalian ukuran tanah untuk menutup bekas galian yang dilakukan oleh perusahaan tambang tersebut.
“Jadi, konsep reklamasi dan pasca tambang sebenarnya telah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, akan tetapi hasil produksi pertanian tidak dapat maksimal,” tambahnya.
Kemudian, lanjut dia, terlebih dulu menyehatkan tanah tersebut dan memerlukan biaya yang besar juga dalam pelaksanaannya.
“Sedangkan petani tidak bisa melakukan sendiri tanpa campur tangan pemerintah daerah,” katanya.
Ia menyebut, kebiasaan buruk perusahaan tambang, yang menjadikan bekas lubang tambang sebagai tempat wisata masyarakat.
“Padahal hal tersebut bentuk lari dari tanggung jawab perusahaan. Dikembalikan dulu seperti semula bekas tambangnya. Itu tanggung jawab perusahaan bukan petani, kan ada Jaminan Reklamasi (Jamrek),” pungkas Politisi PDIP ini.
(ADV/DPRD Kaltim)