Santunan Korban Meninggal Panitia KPPS, DPRD Kaltim Sebut Bantu Ringankan Duka Keluarga

SAMARINDA – Peristiwa meninggalnya anggota hingga ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terjadi di beberapa daerah juga direspon pemerintah.

Kabar terbaru, KPU RI beri usulan adanya santunan yang diberikan kepada keluarga korban yang meninggal.

Santunan itu diberikan melalui dana pemerintah.

Diketahui, usulan dari KPU RI, tiap korban meninggal dari KPPS diagendakan dapatkan dana santunan senilai Rp 30-36 juta. Proses usulan ini saat ini sedang dibahas di Kementerian Keuangan.

Adanya agenda pemerintah pusat untuk berikan santunan juga disambut baik  DPRD Kaltim.

Salah satunya Ketua Komisi II DPRD Kaltim Edy Kurniawan.

“Tentu kami sangat mendukung dan mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Pemerintah melalui KPU RI ini sangat baik ” ucapnya.

Logo DPRD Kaltim

Menurutnya Edy, angka tersebut sangat rasional dan relevan jika dibandingkan dengan nilai asuransi lainnya. Santunan dengan jumlah tersebut disampaikan Edy bisa memberi manfaat bagi kelurga yang ditinggalkan serta bagi yang terluka hingga mengakibatkan kecacatan.

“Angka santunan itu menurut saya sudah sangat rasional dan relevan. Paling tidak anggota keluarga korban merasa negara hadir dalam tiap tugas yang telah dilakukan anggota dan ketua KPPS,” ucapnya.

Seperti dietahui KPU RI mengusulkan, besaran santunan untuk keluarga korban meninggal dunia kisaran Rp 30-36 Juta.

Untuk KPPS yang mengalami kecelakaan sehingga menyebabkan kecacatan, dialokasikan Rp 30 juta.

Sementara untuk korban luka, besaran santunan yang diusulkan ialah Rp 16 juta.

Usulan ini pun juga telah mendapat persetujuan dari Kemeterian Keuangan kendati belum ada kepastian mengenai besaran anggaran santunan yang disetujui oleh kementerian. (*)

kpukukarads