Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sapto Setyo menggelar sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
Kegiatan tersebut berlangsung dilaksanakan di Hotel Royal Park Samarinda, Jalan Sentosa, Minggu (29/1/2023).
“Sosialisasi perda tersebut merupakan wujud kerjasama antara Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim,” kata Sapto Setyo, Anggota DPRD Provinsi Kaltim.
Sapto Setyo mengatakan bahwa sosialisasi itu dilakukan, tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada Kaltim yang memiliki persoalan hukum, terutama masyarakat menengah kebawah.
“Dengan melakukan sosialisasi seperti ini, sehingga masyarakat bisa mengetahui bahwa ada peraturan daerah yang memberikan kemudahan kepada mereka,” ungkapnya.
Menurutnya, melalui Perda ini warga yang memiliki persoalan hukum tidak harus mengeluarkan uang untuk membayar pengacara seperti pada umumnya, namun akan diberikan perlindungan atau pendampingan secara gratis hingga persoalan tersebut selesai.
“Melalui Perda ini, bagi masyarakat yang memiliki persoalan hukum akan diberikan perlindungan atau pendampingan secara gratis, sehingga wujud keadilan hukum itu bisa tercapai,” ucapnya.
Sehingga dari itu, Sapto berharap dengan adanya Perda ini, Kedepannya masyarakat akan mendapatkan kemudahan.
“Jadi, Perda ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat menengah kebawah yang memiliki persoalan hukum di Provinsi Kaltim,” pungkasnya.(BONNY)