BALIKPAPAN – Usai mengumumkan sebanyak 24 orang warga Perumahan Bumi Nirwana RT 47 Kelurahan Graha Indah positif covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan akhirnya langsung menetapkan kawasan tersebut zona merah Covid-19.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli dalam konfrensi pers, Senin (10/05) mengatakan, sesuai dengan ketentuan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, maka rumah ibadah yang ada di zona merah terpaksa ditutup tidak boleh ada aktifitas warga.
“Sedikit saya jelaskan sesuai dengan aturan PPKM mikro kita pengendalian terhadap zona merah itu pertama kita terpaksa menutup rumah ibadah. Jadi ada masjid Ar Rahmah disana sudah kita tutup,” katanya.
“Hari ini kita perintahkan lurah menetapkan zonasi merah sekaligus penutupan rumah ibadahnya,” tambah dia.
Dia menjelaskan, saat ini aktifitas masjid diperbolehkan hanya disaat mengumandangkan adzan dan dilakukan oleh penjaga masjid. Tidak diperkenankan dibuka umum untuk jemaah. “Jadi tidak membuka Jemaah untuk umum,” ujarnya.
“Jadi adzan lima waktu tetap diperbolehkan dan tetap ada sholat lima waktu di dalamnya yang hanya dilakukan kaum atau penjaga masjidnya,”tegasnya.
Kemudian akses keluar masuk juga dibatasi ataupun di portal. Tamu pun hanya sampai pukul 21.00 Wita. Kemudian tidak boleh ada aktivitas s atau kegiatan masyarakat dan lebih dari 5 orang akan dibubarkan.
“Kemudian, Yang kedua zona merah harus dilakukan portalisasi jadi akses tamu maksimal hanya sampai jam 21.00 Wita itu perlakuan zona merah. Tidak boleh tamu diatas jam 21 harus pulang,” ujarnya.
“Ketiga harus dilakukan pembubaran semua kerumunan lebih dari 5 orang. Jadi di zona merah masyarakat tidak boleh ada kegiatan arisan, kegiatan slamatan yang mengumpulkan masyarakat lebih dari 5 orang itu standar dari Kemendagri,” pungkas dia. (Min)