Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyoroti pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) oleh Pemerintah Kota tanpa melibatkan unsur legislatif.
Sorotan ini disampaikan usai pertemuan tertutup antara DPRD dan Pemkot yang digelar pada, Kamis (19/6/2025).
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menyebut bahwa dalam pertemuan tersebut pihak eksekutif menyampaikan dasar pembentukan Satgas yang mengacu pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (SE KPK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Pemerintah kota sudah memberikan penyampaian terkait Satgas. Ini dilandaskan SE KPK yang berkaitan tentang pengawasan SPMB itu sendiri,” kata Novan kepada awak media.
Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk memastikan proses PPDB berjalan sesuai prosedur, menghindari kecurangan, dan menjamin transparansi di seluruh satuan pendidikan di Samarinda. Namun, DPRD mengaku belum dilibatkan secara formal dalam pembentukannya.
“Pada dasarnya ini benar-benar ingin menjalankan pengawasan tata cara sistem yang berlaku dalam penerimaan siswa baru,” jelasnya.
Meski tidak terlibat sejak awal, Novan menyatakan bahwa Pemkot telah membuka ruang kerja sama dengan DPRD, termasuk peluang untuk bergabung dalam Satgas atau membentuk tim pengawasan tersendiri.
“Tergantung dari teman-teman di fraksi. Sebenarnya fungsi dasar DPRD itu pengawasan. Apakah ikut dalam Satgas itu atau membentuk tim pengawasan sendiri, itu akan diputuskan oleh unsur pimpinan nanti,” ungkapnya.
DPRD memastikan akan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya PPDB di Kota Tepian.
“Ini demi menjamin keadilan dan integritas dalam proses penerimaan siswa baru, baik dari dalam maupun di luar struktur Satgas yang dibentuk pemerintah,” bebernya. (Adv /DPRD Samarinda)