Balikpapan – Terkait penutupan kegiatan penataan lahan atau penggalian material Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau yang dikenal dengan galian C yang dikerjakan di lokasi Lingkungan RT 5 Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah atau di area eks Hotel Tirta Plaza Balikpapan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Zulkifli menjelaskan latar belakang penutupan kegiatan penataan lahan tersebut di lokasi kegiatan eks Hotel Tirta plaza Balikpapan.
“Memang ada kegiatan penataan lahan atau penggalian MBLB di lahan eks Hotel Tirta.” jelas Zulkifli kepada awak media di ruang kerjanya. Selasa (15/11/2022).
“Kalau kita lihat dokumen yang mereka miliki, memang pada bulan Juli tahun 2011 itu atas nama PT Wisanggeni International itu ada memiliki izin dari pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan. Sebenarnya untuk menutup kolam renang,” terangnya.
Lebih jelasnya, pada waktu itu, di kolam renang tersebut ada terjadi kecelakaan, yakni seorang anak meninggal tenggelam di eks Hotel Tirta plaza Balikpapan.
Pihaknya meminta izin untuk melakukan penutupan, sekaligus dalam izin tersebut, diberikan izin untuk mengeluarkan sebagian tanah sebesar 625 m³.
“Jadi tanah sebagian dikeluarkan sebagian digunakan untuk menutup kolam renang eks Hotel Tirta Balikpapan,” bener Zulkifli
Zulkifli menambahkan, dalam perkembangan di bulan April Tahun 2022 lokasi ini memiliki izin untuk penataan lahan, bahwa ini sebagai kelanjutan dari tahun 2011, atas nama Hendrawan.
“Belakangan kami telusuri atau kami teliti ini salah satu perusahaan besar milik Hendrawan melalui izin Online Single Submission (OSS) atau izin sistem elektronik, jadi sudah memiliki nomor induk berusaha,” katanya.
“Maka terbitlah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), memang kegiatannya untuk penataan lahan. Selama ini ada semacam kerancuan pemahaman masyarakat atas izin OSS ini,” lanjutnya.
Lanjutnya, sebenarnya di dalam dokumen SPPL, jelas ada kesanggupan pemegang izin, untuk melakukan lebih lanjut melengkapi dokumen yang disebut dengan dokumen persetujuan lingkungan.
“Nah inilah yang tidak dimiliki, jadi mereka mestinya kesanggupan untuk mengurus melengkapi izin dokumen persetujuan lingkungan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan,” ujarnya.
“Nanti akan dilihat dalam penataan lahan yang sudah mengantongi izin OSS, apakah memerlukan lebih lanjut dokumen SPPL, serta dokumen Amdal. Nanti dilihat dari besaran dari risikonya dan seterusnya.” sambungnya.
Dijelaskan lagi, jika belum dimiliki dari kegiatannya, memang setelah diperiksa. Dalam perkembangannya dengan izin OSS dan SPPL itu.
Maka pihak kontraktor melanjutkan kegiatan penataan lahannya sehingga perhitungan volume tanah yang sudah dikeluarkan sekitar 1.620 m³.
“Dalam perkembangannya lagi sebenarnya sudah ada rapat koordinasi atau rapat evaluasi dari DLH yang dilaksanakan pada awal bulan Oktober yang lalu, yang menyepakati dalam forum rapat itu mereka harus berhenti dulu,” imbuhnya.
“Kalau kita lihat dari izin yang dikeluarkan oleh Pemda Balikpapan dalam rangka menutup kolam renang dan mengeluarkan tanah hanya 625 m³. Sementara yang sudah keluar sudah 1.620 m³ itu berarti sudah lebih,”bebernya.
“Berarti bisa kita nyatakan ini sudah melampaui izin yang diberikan, tidak hanya itu disamping kegiatan mereka belum memenuhi izin lengkap di SPPL dan belum dipenuhi dokumen persetujuan lingkungannya dari DLH Balikpapan,” sambungnya.
Kemudian yang ke dua, izin yang dulu menutup kolam renang di tahun 2011 juga sudah melebihi atau melampaui hampir dua kali lipat.
Ketiga, sudah ada dampak yang nyata bagi masyarakat. Dari tiga hal inilah menjadi pertimbangan sehingga harus ditutup.
Zulkifli mengungkapkan, untuk masyarakat yang terkena dampak, baik material, rumah dan seterusnya silakan untuk mengajukan keberatannya. Silakan nanti berjenjang karena ini melalui Kelurahan hingga Kecamatan.
“Nanti kita akan temukan, fasilitasi untuk pertanggungjawaban pemberantasan kegiatan karena kalau menimbulkan dampak dari suatu kegiatan itu berizin atau tidak berizin masyarakat berhak untuk melakukan komplain, melakukan tuntutan atas kerugian yang ditimbulkan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, terkait MBLB yang sudah dibawa keluar jadi memang secara pasti diaturan Perda, pihaknya harus wajib membayar pajak MBLB. Pihaknya melayangkan dua hal di dalam surat digital tersebut.
Pertama, pihaknya harus wajib berhenti, sampai nanti izin semua sudah dilengkapi silakan sesuai dengan izin itu kalau memang mau melanjutkan kegiatan. Dan yang kedua, pihaknya diwajibkan untuk membayar pajak MBLB yang sudah dikeluarkan beberapa kubik nanti akan dihitung.
“Pihaknya menghitung sendiri, kemudian nanti akan divalidasi oleh DLH, nah hasilnya itu nanti akan dilakukan pembayaran di dinas Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan,” pungkasnya.(Sinta)