BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satrekoba) Polres Bontang berhasil lakukan pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Polisi berhasil mengamankan shabu seberat 3,13 gram, dari tangan PA dan MLA, pada pukul 19.00 Wita, Rabu (20/1) lalu. Di Jalan sawi RT 44 kelurahan gunung elai kecamatan Bontang utara Kota Bontang.
Setelah lakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan tiga bungkus plastik shabu, satu buah sedotan ujungnya runcing, satu buah timbangan, lengkap dengan pipet kaca.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan alat komunikasi berupa dua buah handphone, tas kecil, selembar tissue, dan uang sejumlah 300 ribu dari hasil penjualan narkoba jenis shabu, dan satu unit motor yamaha cripton.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat unit Idik 2 Sat Resnarkoba Polres Bontang telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Humas Polres Bontang AKP Suyono, pada Kamis (21/1).
Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial CA.
Saat ini Satreskoba Polres Bontang terus lakukan pengembangan, dari tertangkapnya dua tersangka dalam operasi pertama.
“MLA sebelumnya memperoleh Sabu tersebut dari seseorang bernama CA setelah itu Shabu tersebut di serahkan kepada PA yang selanjutnya menyimpan Shabu tersebut di bawah jok sepeda motor,” terangnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang. Tersangka terancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
“Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Esc)