BERI.ID – Satu pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB) berhak atas satu lapak atau kios.
Keputusan ini diambil di tengah verifikasi 480 pemilik SKTUB dan sorotan publik terhadap dugaan lapak ganda, pemindahtanganan, serta praktik permainan oknum di lapangan.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, sistem baru sengaja dibangun terbuka, terverifikasi, dan bisa diawasi publik, meski konsekuensinya tidak semua pihak akan puas.
Ia juga mengungkapkan, tekanan kebutuhan lapak di Pasar Pagi kini jauh melampaui kondisi masa lalu.
“Dulu Pasar Pagi aktif hanya dua lantai. Sekarang tujuh lantai pun seolah tidak cukup,” ucapnya, Selasa (10/2/2026).
Lonjakan ini, kata dia, menjadi alasan utama Pemkot memperketat tata kelola agar lapak benar-benar ditempati pedagang aktif, bukan dijadikan komoditas.
Data Dibuka, Pemerintah Siap Diawasi
Dalam sistem baru ini, Pemkot secara sadar menempatkan diri untuk dicurigai dan diawasi.
Andi Harun menegaskan, tidak boleh ada “cek kosong” dalam penataan Pasar Pagi sebelum data benar-benar solid.
“Memang pemerintah harus dicurigai, bukan cuma pemkot saja. Tidak bisa kita berikan cek kosong sampai data kita peroleh dengan baik,” tegasnya.
Seluruh nama pedagang per lantai akan dipublikasikan secara digital, sehingga masyarakat bisa melihat langsung lapak mana yang terisi dan mana yang kosong.
“Kalau nanti sudah stabil, semua orang bisa lihat. Siapa pedagangnya, di lantai mana. Kalau ada yang kosong, tidak perlu datang ke wali kota lagi, publik bisa mengawasi sendiri,” tuturnya.
Sistem ini berbasis NIK, untuk menutup celah praktik “akal-akalan” yang selama ini kerap terjadi di pasar tradisional, mulai dari pemakaian identitas anggota keluarga yang tidak berdagang, hingga pemindahtanganan lapak secara terselubung.
“Kalau NIK orang tua dipakai, lalu NIK sepupunya juga masuk padahal tidak jualan, pasti ketahuan,” ujarnya.
Libatkan Aparat Penegak Hukum
Untuk memastikan transparansi berjalan, Pemkot Samarinda bahkan secara terbuka melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian dalam pengawasan.
Andi Harun menyatakan, keterlibatan aparat bukan sekadar formalitas, melainkan pesan tegas bahwa Pasar Pagi tidak boleh menjadi ruang bisnis gelap.
“Kita ingin lapak dipakai pedagang, bukan dipindah tangan atau disewakan untuk ambil selisih dari harga pemerintah,” katanya.
Ia menegaskan, Pasar Pagi tidak boleh dipindahtangankan.
Nama pedagang akan tertera jelas dan orang yang tercatat itulah yang wajib menempati lapak tersebut.
Satu Nama, Satu Lapak
Keputusan paling sensitif yang diumumkan Pemkot adalah prinsip satu nama, satu SKTUB, satu lapak atau kios.
Andi Harun mengakui, kebijakan ini tidak akan memuaskan semua tuntutan, terutama bagi pedagang yang sebelumnya berharap memperoleh lebih dari satu lapak.
“Kalau semua tuntutan dipenuhi, empat lapak, dua puluh lapak, pasti ada yang tidak kebagian. Karena itu, hari ini kita ambil keputusan, satu dulu,” ujarnya.
Saat ini, verifikasi telah berjalan terhadap 480 pemilik SKTUB, dan masih akan berlanjut, termasuk penelusuran tambahan terhadap sekitar 73 data yang dinilai perlu pendalaman.
Penertiban lapak, kata Andi Harun, harus diselesaikan lebih dulu sebelum Pasar Pagi diresmikan kembali.
“Sampai hari ini saya belum resmikan, karena saya ingin semua clear,” tegasnya.
Dugaan Oknum dan Ancaman Sanksi
Andi Harun tidak menutup mata terhadap laporan masyarakat soal dugaan oknum di internal dinas yang bermain.
Namun ia menegaskan, setiap tudingan harus disertai bukti. Jika tidak, itu hanya akan menjadi fitnah.
“Kalau merasa ada oknum, laporkan. Ada dua saluran, yaitu Kepolisian atau Kejaksaan. Kalau benar, saya tindak. Sejak awal saya tegaskan, di Pemkot Samarinda tidak boleh ada pungli, tidak boleh ada korupsi, tidak boleh ada bisnis lapak,” ujarnya keras.
Ia bahkan menegaskan, sebagai wali kota dirinya tidak pernah merekomendasikan satu pun lapak kepada siapa pun.
“Satu lapak pun tidak pernah. Semua melalui mekanisme,” katanya.
Proses Berjalan, Ketidakpuasan Tak Terhindarkan
Andi Harun mengakui, proses ini membuka kemungkinan kesalahan, baik karena kelalaian, ketidakcermatan, atau bahkan unsur kesengajaan.
Karena itu, Pemkot memberi ruang waktu untuk verifikasi ulang dan koreksi data.
“Kalau hari ini ibu bapak belum puas, saya sampaikan dari awal, pasti. Tapi beri kami waktu. Kalau tidak percaya 100 persen, beri 10 persen dulu, nanti kami buktikan,” tutupnya. (lis)







