Daerah  

SE Mendagri Perbolehkan Rapat Digelar di Luar Kantor, Sekda Kaltim: Kalau Kantor Tak Cukup, Silakan Gunakan Hotel 

ekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Timur, Sri Wahyuni. (Foto: Lisa/beri.id)

BERI.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, angkat suara terkait kembali dibukanya ruang fleksibilitas bagi instansi pemerintahan untuk menggelar kegiatan di luar kantor, termasuk di hotel, ia memastikan satu hal, Pemprov Kaltim tak akan ikut-ikutan larut dalam euforia belanja.

Pernyataan itu merespons langsung terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 099/2155/SJ tanggal 21 Juni 2025, yang memberikan lampu hijau bagi pemerintah daerah untuk kembali melaksanakan rapat, sosialisasi, bimtek, dan kegiatan lainnya di luar kantor, setelah sebelumnya sempat dibatasi sebagai langkah penghematan pascapandemi.

“Kelonggaran dari pusat ini bukan izin untuk berfoya-foya. Boleh di hotel, tapi hanya untuk kegiatan yang memang membutuhkan fasilitas lebih. Kalau hanya rapat kecil, ya cukup di kantor,” ujar Sri Wahyuni, baru-baru ini.

Lebih lanjut, Pemprov Kaltim memilih untuk tidak terburu-buru mengambil jalan pintas yang berpotensi menguras anggaran, meski di saat yang sama sektor perhotelan membutuhkan dukungan pemulihan ekonomi.

Sri Wahyuni memaparkan, kegiatan pemerintahan seperti pelatihan, workshop dengan kebutuhan multimedia lengkap, atau pertemuan besar lintas sektor memang wajar dilakukan di hotel atau convention hall. Tapi ia mengingatkan, tidak semua agenda perlu dilakukan diluar. Efisiensi tetap menjadi koridor utama.

“Kita tetap dukung sektor hotel dan jasa, tapi jangan sampai jadi alasan setiap pertemuan dipindahkan ke hotel. Kita jaga keseimbangan antara mendukung ekonomi lokal dan menjaga efisiensi APBD,” tegasnya.

Pemprov Kaltim, lanjut Sri, telah menyampaikan arahan kepada seluruh perangkat daerah agar melakukan penyesuaian kegiatan berbasis pada kebutuhan aktual, bukan selera atau kenyamanan semata.

Dengan kata lain, pengambilan keputusan harus berbasis prinsip need-based budgeting, bukan sekadar mengikuti kelonggaran pusat.

“Kalau memang kantor kita tidak mampu menampung peserta atau perangkat pelatihan, silakan gunakan hotel,” katanya.

Langkah ini bukan semata menunjukkan kehati-hatian birokrasi, tetapi juga menjadi bagian dari strategi Pemprov Kaltim dalam menjaga disiplin fiskal dan integritas tata kelola pemerintahan.

Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi jalan tengah yang berpihak pada pemulihan ekonomi sektor jasa, khususnya perhotelan dan katering, yang sempat terdampak berat sejak pandemi COVID-19.

“Kami tetap ingin mendorong perputaran ekonomi lokal. Tapi kita harus bijak. Bukan menghidupkan ekonomi dengan mengorbankan efisiensi anggaran,” jelasnya lagi.

Sebagai Sekda, Sri Wahyuni juga mengingatkan bahwa ruang fleksibilitas dari Kemendagri bukanlah celah untuk kembali pada gaya-gaya lama birokrasi yang lebih mementingkan tampilan dibandingkan dampak nyata.

Ia menegaskan, penggunaan fasilitas di luar kantor tetap harus berbasis urgensi, output, dan efisiensi.

Kebijakan ini, menurutnya, akan terus dievaluasi secara berkala. Tiap OPD wajib menyusun laporan kegiatan yang menunjukkan justifikasi pemilihan lokasi, besaran anggaran, dan dampak dari pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Kita tak ingin ada pemborosan terselubung. Setiap rupiah dari APBD harus bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (lis)