SAMARINDA – Sebanyak 6.355 warga binaan Pemasyarakatan (WBP) di UPT Pemasyarakatan Kalimantan Timur memperoleh Remisi Umum pada Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia. Pemberian Remisi Umum dipusatkan di Lapas Kelas IIA Samarinda yang dihadiri Gubernur Kalimantan Timur, Wakil Gubernur Kalimantan Timur serta Unsur Forkopimda Kalimantan Timur.
Remisi secara simbolis diserahkan oleh Gubernur Kalimantan Timur terhadap perwakilan WBP yang ada di Lapas Samarinda.
Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Sofyan dalam laporannya menyampaikan bahwa Remisi merupakan stimulus bagi WBP agar selalu berkelakuan baik dan kelak dapat menjadi manusia produktif di masyarakat.
Sofyan juga memberikan gambaran bahwa jumlah seluruh hunian UPT Pemasyarakatan Kalimantan Timur sebanyak 12.515 penghuni, namun tidak diimbangi dengan daya tampung yang tersedia hanya untuk 3.586 orang sehingga terjadi over kapasitas sebanyak 300%.
Hal senada diungkapkan oleh Kalapas Samarinda, Moh. Ilham Agung Setyawan dalam membacakan Petikan Putusan Dirjen Pemasyarakatan bahwa Remisi diberikan kepada narapidana dan anak yang berkelakuan baik sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri dari sikap maupun perilaku sehari-hari menjadi lebih baik.
Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor dalam membacakan Amanat Menkumham RI mengatakan bahwa pemberian remisi bukan wahana normatif, melainkan sebagai wahana untuk mendorong dan memotivasi WBP sehingga WBP mempunyai kesiapan dan adaptasi dalam proses reintegrasi sosial sebagai modal kembali ke lingkungan masyarakat.
“Rasa syukur merayakan kemerdekaan HUT RI yang ke-76 juga dirasakan WBP melalui pemberian remisi umum yaitu pengurangan masa menjalani pidana dan program pembinaan serta telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Sebanyak 134.430 WBP dimana diantaranya sebanyak 2.491 orang langsung dinyatakan bebas, selamat atas remsi tahun ini kepada WBP seluruh Indonesia, tunjukkan sikap yang lebih baik lagi dalam menjalani program pembinaan kedepannya. Untuk yang bebas selamat berkumpul lagi dalam kebersamaan dengan keluarga,. Hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik”, ujarnya.
Lebih lanjut Gubernur Kaltim menyampaikan keprihatinan bahwa bangsa Indonesia masih dalam kondisi pandemi yang penyebarannya semakin massif dan meningkat.
“Perhatian dan tanggung jawab kita bersama dalam penanggulangan wabah terutama jajaran PAS. Korban berjatuhan secara cepat menjadi agar menjadi fokus perhatian, terutama jajaran Pemasyarakatan, Dirjen PAS telah merespon dengan mengambil langkah strategis, berkoordinasi dan bersinergi dengan instansi terkait”, imbuhnya.
Sampai saat ini seluruh UPT PAS Se-Indonesia mengalami over kapasitas sebesar 103% menyebabkan resiko penularan Covid-19 meningkat. Hal tersebut tidak didukung dengan akses fasilitas dan alokasi tenaga Kesehatan yang belum merata di seluruh jajaran PAS Se-Indonesia.
Untuk itu, Menkumham berpesan agar jajaran PAS semakin meningkatkan kewaspadaan dalam menganggulangi wabah, laksanakan prokes dengan ketat.
Berbagai kebijakan yang dikeluarkan Dirjen PAS terkait penanggulangan Wabah Covid-19 antara lain penundaan penerimaan tahanan baru, peniadaan layanan kunjungan langsung, pelaksanaan siding bagi tahanan melalui video conference, pengecekan secara berkala kesehatan petugas dan WBP melalui tes SWAB antigen dan PCR serta penyuksesan program vaksinasi.
Salah satu kebijakan yang telah berjalan dalam rangka menurunkan potensi penyebaran Covid-19 adalah dengan mempercepat pengeluaran narapidana melalui program asimilasi dan integrasi sesuai aturan berlaku.
“Selama wabah pandemi Covid-19, sebanyak 96.980 WBP menjalankan program asimilasi dimana pelaksanaan dan pengawasan dilakukan secara ketat dengan prinsip kehati-hatian dan tidak dipungut biaya”, ucapnya.
Berbagai permasalahan lain yang timbul akibat over kapasitas, salah satunya adalah Tindakan penyimpangan pemyalahgunaan narkoba yang merupakan permasalahan klasik UPT PAS. Kemenkumham khususnya Ditjen PAS telah melakukan Langkah strategis untuk penanggulangannya.
“Kemenkumham bersinergi dengan apparat penegak hukum dalam upaya mengatasi over kapasitas yaitu pemindahan WBP kategori bandar dan high risk sebanyak 664 orang ke beberapa lapas yang mendapatkan pengamanan super maksimum. Saya ingatkan dengan serius bagi petugas maupun WBP untuk tidak ikut praktik penyimpangan. Ditjen PAS akan tindak tegas bagi tindakan penyimpangan penyalahgunaan narkoba. Itu merupakan sebuah komitmen Pemasyarakatan memberantas narkoba tanpa pengecualian”, tegasnya.
Akhir sambutan, Gubernur Kaltim memberikan apresiasi atas kerja keras jajaran Pemasyarakatan yang tetap produktif beraktivitas walau dalam berbagai keterbatasan akibat penerapan PPKM dalam upaya mewujdukan pelayanan optimal. (Fran)