Samarinda – DPRD Kota Samarinda memberikan perhatian serius terkait sebaran penyakit gagal ginjal di Indonesia. Meski belum ada kasus di kota Samarinda, namun legislator berharap agar ada upaya antisipasi yang dilaksanakan. Damayanti, anggota DPRD Komisi IV Kota Samarinda mendorong agar sidak terhadap peredaran obat sirop yang sudah dilarang BPOM dapat dilaksanakan di apotek-apotek kota Tepian.
“Harus segera dilakukan sidak kepada apotek atau toko obat, apakah masih menjual obat-obat yang dirasa berbahaya sehingga tidak beredar lagi di masyarakat,” ujar kata legislator PKB ini, Senin (24/10/2022).
Pengawasan mesti dilakukan, terlebih BPOM sudah lalai dalam proses pengawasan peredaran obat yang menjadi tanggung jawab mereka. Terlebih ada indikasi kelalaian tersebut berimplikasi pada jatuhnya korban nyawa hingga mencapai 100 orang, dari total lebih dari 200 anak yang terserang gagal ginjal.
“Ini sangat disayangkan. Kenapa obat tersebut telah dipasarkan sejak lama, tetapi baru timbul isu seperti ini setelah adanya kejadian gagal ginjal. Berarti proses pengawasan obat itu sangat kurang,” lanjutnya.
Hingga saat ini, pihaknya terus melakukan pemantauan terkait keputusan yang akan diambil oleh pemerintah pusat dalam rangka pengawasan obat-obatan yang sudah dilarang BPOM.
Damayanti berpesan agar imbauan pemerintah benar-benar dilaksanakan. Tidak boleh adalagi aktivitas penjualan obat yang sudah secara resmi dilarang dengan alasan apapu.(DODY/ADV)