Samarinda, Beri.id – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Muhammad Kurniawan, telah menetapkan peraturan tegas, melarang semua sekolah di Kalimantan Timur untuk menggunakan ijazah siswa sebagai jaminan pembayaran biaya pendidikan. Langkah ini diambil dengan tujuan menjaga kelancaran dan keadilan dalam sistem pendidikan di daerah tersebut.
Kurniawan menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap siswa memiliki akses pendidikan yang adil dan tidak terhalang oleh faktor finansial.
“Izin menahan ijazah siswa sebagai bentuk tekanan untuk membayar biaya pendidikan harus dihentikan. Ini dianggap tidak pantas dan tidak etis,” tegas Kurniawan.
Menurutnya, hak setiap siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak di Kalimantan Timur harus dijaga dan tidak boleh terhalang oleh kendala finansial.
“Pendidikan adalah hak setiap anak, dan harus bebas dari kendala finansial yang bisa menghambat mereka mendapatkan pendidikan yang berkualitas,” tambahnya.
Kurniawan menegaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim akan mengawasi ketat implementasi peringatan ini, dengan sanksi yang akan diberikan kepada sekolah yang melanggar aturan. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan jika menemui sekolah yang masih menggunakan ijazah siswa sebagai jaminan pembayaran.
“Mohon laporkan jika menemui sekolah yang masih mempraktikkan penggunaan ijazah siswa sebagai jaminan pembayaran biaya pendidikan,” imbau Kurniawan.
Langkah progresif ini mendapatkan dukungan luas dari berbagai pihak, termasuk organisasi pendidikan dan masyarakat sipil. Mereka berharap kebijakan ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi siswa di Kaltim dan memastikan fokus utama tetap pada pendidikan di Bumi Etam tanpa terkendala oleh masalah finansial.
(Dodi Prabowo/Adv Disdikbud Kaltim)