Beri.id, SAMARINDA – Penyelundupan 10 Gading Gajah berhasil di gagalkan oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan pada Selasa 09 Juli 2019 lalu, di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kejadiaanya bermula saat pemeriksaan barang penumpang asal malaysia oleh Bea dan Cukai Nunukan di pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Saat pemeriksaan, pada seorang penumpang ditemukan 10 buah Gading Gajah yang sudah terbungkus rapi.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Subkhan mengaku telah mengamankan pelaku yang diketahui berinisial DP (54) Asal Nunukan, berikut dengan sitaan 10 buah Gading Gajah.
“Pelaku sudah kita amankan,” Kata Subkhan, Saat Press Conference, Selasa, (16/07/2019) Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Subkhan, gading gajah itu dijual untuk keperluan mahar pernikahan. gading gajah itu ditawarkan warga Malaysia seharga 9.400 ribu ringgit Malaysia, atau dengan harga satuan 1.800-3.000 ringgit per gading gajah. Warga setempat pun membelinya melalui penjualan dari pintu ke pintu.
“Banyak yang pesan, kata Subkhan menirukan. Tersangka pun, ada ikatan keluarga dengan penjualnya di Lahat Datu,” bebernya.
Lebih lanjut Subhan menjelaskan di negara bagian Sabah Malaysia yang berbatasan Nunukan, masih banyak perburuan gajah. Gading gajah pun mudah didapatkan.
Gading gajah asal Malaysia ini akan dijual kewilayah NTT,” karena pengakuannya akan dijual kesana, Kami juga sudah komunikasi dengan balai besar Gakku Di NTT,” ujar Subhan.
Ditempat yang sama hadir juga Amir Ma’ruf, dokter heman dari Balai Gakkum yang lebih mengetahui detai jenis gajah yang di ambil gadingnya oleh tersangka.
Saat di konfirmasi, Ia menyebutkan bahwa dari tekstur barang bukti gading yang disita, merupakan gading jenis Asia. Namun dirinya tidak mengetahui apakah gajah yang hidup dari Sumatera atau Borneo.
“perlu diteliti lebih jauh lagi. Dari 10 gading ini, kita perkirakan dari gajah usia 1-16 tahun,” kata Amir.
“Mengambil gading, harus membunuh gajahnya. Itu tidak mudah, dan gajah pasti melawan. Jadi, dilihat dari tekstur gading yang sudah mengering dan tidak lagi berbau amis, gajah ini mati dibunuh sekitar setahun yang lalu,” tambah Amir.
Saat ini pelaku diketahu telah di amankan di Polres Nunukan dan di jerat dengan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf d Undang – Undang RI Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancamam Hukuman paling lama 5 tahun dengan denda Rp. 100.000.000. sedangkan 10 buah Gading Gajah diamankan dikantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan. (Arm)