Sengketa Pilkada Kukar: KPU Menanti Putusan MK yang Akan Menentukan Arah Demokrasi Lokal

Komisioner KPU Kukar, Bidang Hukum, Wiwin.

Kukar- Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah memasuki fase krusial dalam sengketa Pilkada Serentak 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar menanti hasil Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan digelar pada 5–10 Februari 2025.

Keputusan ini akan menentukan apakah gugatan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok atau dihentikan sejak awal. Jika perkara tidak diterima, KPU Kukar akan dinyatakan menang; sebaliknya, jika gugatan diproses lebih lanjut, sidang lanjutan akan berlangsung pada 14–28 Februari 2025.

Komisioner KPU Kukar Bidang Hukum, Wiwin, menyatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan tahapan penyampaian jawaban sebagai termohon dalam sidang MK di Jakarta pada 23 Januari 2025.

“Saat ini, semua proses akan diselesaikan hingga 4 Februari, sesuai jadwal untuk kabupaten dan provinsi lainnya,” ujarnya.

Proses ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PMK Nomor 4 Tahun 2024.

Dalam RPH, hakim akan mempertimbangkan kelayakan gugatan berdasarkan alat bukti dan argumentasi hukum yang diajukan. Jika MK memutuskan tidak ada cukup dasar hukum, gugatan akan dihentikan melalui mekanisme dismissal. Namun, jika perkara dinyatakan layak diperiksa lebih lanjut, maka pemeriksaan pokok akan dilakukan dengan menghadirkan lebih banyak bukti dan saksi. Keputusan akhir dari RPH dijadwalkan diumumkan pada 11–13 Februari 2025.

Sengketa Pilkada Kukar menjadi perhatian luas mengingat tingginya partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 serta dampaknya terhadap dinamika politik di daerah. Sebagai salah satu wilayah strategis di Kalimantan Timur, hasil Pilkada Kukar juga memiliki implikasi terhadap stabilitas politik dan jalannya pemerintahan daerah ke depan.

Menurut pengamat politik dari Universitas Mulawarman, Andi Prasetyo, keputusan MK akan menjadi preseden penting dalam penyelesaian sengketa Pilkada di Indonesia.

“Jika gugatan dihentikan, ini akan memperkuat posisi KPU sebagai penyelenggara yang kredibel. Namun, jika lanjut ke pemeriksaan pokok, itu berarti ada aspek hukum yang masih perlu ditelaah lebih dalam,” jelasnya.

Menjelang pengumuman putusan MK, KPU Kukar menegaskan komitmennya untuk mengikuti semua tahapan sesuai aturan yang berlaku. Apapun hasilnya, keputusan ini akan menjadi titik balik dalam proses demokrasi di Kutai Kartanegara dan mencerminkan sejauh mana supremasi hukum ditegakkan dalam penyelesaian sengketa pemilu di Indonesia. (ADV)