Sidang Perdana Sengketa Pilkada Kukar 2024: KPU Optimistis Hadapi Proses Hukum di MK

Kpu Kukar. (Istimewa)

Kukar – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 pada Senin (13/1/2025). Gugatan diajukan oleh dua pasangan calon, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais (AYL-AZA) dan Dendi Suryadi-Tuliadi Arif (Dendi-Alif), yang mempertanyakan keabsahan persyaratan pencalonan dalam Pilkada Kukar.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena berpotensi menentukan arah kepemimpinan Kukar ke depan.

Dalam sidang yang berlangsung di Panel 1 MK pukul 13.00 WIB, kedua paslon penggugat menegaskan bahwa keberatan mereka bukan terkait hasil pemungutan suara, melainkan aspek administratif dalam proses pencalonan. Tim hukum AYL-AZA menilai adanya cacat administrasi yang dapat berdampak pada legitimasi kepemimpinan terpilih.

“Kami ingin memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai aturan, karena ini menyangkut kepercayaan publik terhadap demokrasi,” ujar perwakilan tim hukum mereka.

Menanggapi gugatan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar menyatakan optimisme dalam menghadapi proses hukum di MK. Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku, yakni PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

“Kami bekerja berdasarkan aturan dan siap mempertahankan keputusan yang telah ditetapkan. Tim kuasa hukum kami sudah disiapkan untuk menghadapi persidangan ini,” kata Wiwin. (ADV)