Sigit Wibowo Minta PJ Gubernur Akomodir Aspirasi Masyarakat Terkait Tambang Ilegal Melalui Anggota Dewan

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sigit Wibowo

Samarinda, Beri.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo meminta kepada Penjabat (PJ) Gubernur Provinsi Kaltim, Akmal Malik untuk menindaklanjuti sekaligus mengakomodir aspirasi masyarakat melalui Anggota DPRD Kaltim.

Ia menyebut aspirasi tersebut diantaranya adalah terkait aktivitas tambang batu bara ilegal yang dampaknya banyak merugikan masyarakat Kaltim.

Kemudian, kata dia, terkait lokasi anggaran yang dianggap terlalu besar untuk Tim Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim, yang mencapai 20 persen dari total dana hibah yang disalurkan oleh pemerintah provinsi Kaltim.

“Dari persoalan tersebut, perlu dievaluasi kembali, serta ditindaklanjuti dan ditangani serius melalui kebijakan yang diambil oleh Pj gubernur,” kata Sigit Wibowo, Selasa (17/10/2023).

Menurutnya, aspirasi yang disampaikan oleh anggota dewan selama ini, tentu memiliki banyak manfaat untuk masyarakat.

“Sehingga perlu untuk diakomodir atau ditindaklanjuti oleh PJ Gubernur Kaltim,” ungkapnya.

Disinggung mengenai DBON, Sigit menyampaikan bahwa DBON merupakan lembaga kebijakan berbeda dengan KONI dan Dispora sebagai lembaga teknis atau pelaksana

“Artinya ini juga menjadi tugas Pj gubernur untuk mengevaluasi, apakah sudah sesuai tupoksinya sesuai bidangnya masing-masing,” tambahnya.

Selain itu juga, terkait persoalan digitalisasi di semua wilayah Kaltim, menurut Sigit pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) harusnya bisa membuka peluang seluas-luasnya kepada semua provider (perusahaan penyedia jasa internet) sehingga persediaan layanan jaringan di semua wilayah bisa lebih optimal dan cepat.

“Jadi, dari kementerian itu membuka peluang diperizinan tentu kita terbantu. Karena Telkom sendiri kurang terjangkau atau kurang cepat. Sehingga kita bisa terbantu oleh pihak swastanya seperti Telkomsel, dan BUMN,” pungkas Politisi PAN ini.

 

(ADV/DPRD Kaltim)